Menteri Yohana Minta Para Pelaku Inses di Lampung Dihukum Berat
Oleh
Vina Oktavia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan saudara kandung terhadap korban di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Penegak hukum diharapkan memberikan pemberatan hukuman bagi para pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/2/2019), mengaku geram terhadap ketiga pelaku. Sebagai anggota keluarga, para pelaku semestinya melindungi korban, bukan malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang masih remaja.
“Saya mengutuk keras para pelaku. Hukum berat para pelaku. Pastikan korban mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial. Termasuk percepatan hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban, dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” kata Yohana.
Menurut Yohana, Kemen PPPA telah melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan Dinas PPA Provinsi Lampung dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Pringsewu. Pada Kamis (21/2/2019), Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, menangkap tiga pelaku inses terhadap seorang remaja putri berinisial AG (18), yang mengalami keterbelakangan mental. Ketiga pelaku, yaitu ayah kandung korban, JM (45); serta saudara laki-laki korban, SA (24) dan YF (16).
Hari ini, korban didampingi UPTD PPA/Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pringsewu diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus. Pada 27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan korban, fisik ataupun psikis.
“Saya meminta adanya pemberatan hukuman dan penanganan tambahan bagi para pelaku. Selain diproses secara hukum, para pelaku perlu direhabilitasi agar tidak kembali mengulangi perbuatan mereka. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Yohana.
Peranmasyarakat
Yohana menilai, kasus pemerkosaan oleh kerabat di lingkungan rumah ini menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Perlindungan terpadu berbasis masyarakat pun menjadi tumpuan dalam mencegah kekerasan seksual dan melindungi perempuan dan anak, khusunya anak perempuan.
Menurut Yohana, peran dan fungsi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, penegak hukum, pemuka agama, hingga masyarakat harus dioptimalkan dalam menghentikan aksi kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Kasus inses di Lampung tidak boleh dipandang sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan keluarga masing-masing.
“Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain. Penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses juga harus diberlakukan,” ujarnya.
Trauma
Kepala Kepolisian Sektor Sukoharjo Inspektur Satu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis lalu (Kompas, 24/2/2019). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian para tersangka. Saat ini, ketiga pelaku berada di Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tindak kekerasan seksual itu diduga telah dialami korban dalam setahun terakhir di rumahnya. Menurut Deddy, selama ini korban memang tinggal bersama ayah dan dua saudara kandungnya, sedangkan ibu korban sudah lama meninggal.
Hingga kini, AG masih mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Korban masih dalam masa pemulihan oleh psikolog.
”Para pelaku memaksa dan mengancam agar korban takut. Tindak kekerasan seksual yang dialami korban ini juga baru terungkap setelah korban didampingi psikolog,” katanya.
Deddy menambahkan, para pelaku mengaku kerap mengakses video porno melalui gawai. Hal itulah yang mendorong para pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban. Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu Rizal B. Mustofa mengatakan, korban masih didampingi oleh tim psikolog. Pendampingan dilakukan di Rumah Aman di Prisewu, Lampung.
“Korban mengalami trauma berat, tapi sudah mulai bisa diajak berkomunikasi. Saat ini, korban diharapkan tidak lagi mengingat-ingat kekerasan seksual yang dialaminya. Ini dapat memperburuk trauma yang dialaminya,” kata Rizal.