Sampel Data BPJS Kesehatan Diteliti untuk Dasar Pengambilan Kebijakan
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan meluncurkan data sampel kepesertaan dan pelayanan kesehatan di Jakarta, Senin (25/2/2019). Data sampel itu diharapkan bisa menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan program jaminan kesehatan yang berbasis bukti.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, data sampel itu mewakili seluruh data kepesertaan dan pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016. Data sampel diambil dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi.
Adanya data sampel itu akan memudahkan para peneliti, akademisi, dan pengambil kebijakan lainnya untuk mengolah data karena data yang dimiliki BPJS Kesehatan sangat besar dengan jumlah peserta lebih dari 218 juta jiwa.
”Data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat,” kata Fachmi dalam sambutannya.
Menurut Fachmi, pengelolaan data sampel sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bukanlah hal baru di dunia.
Di Korea Selatan, National Health Insurance Service (NHIS) memiliki NHIS-National Sample Cohort, yakni pangkalan data dari data sampel 2 persen dari total populasi Korea Selatan. Pangkalan data itu menjadi sumber data sampel yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan, baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerintah.
Sementara itu, di Taiwan, National Health Insurance Research Database (NHIRD) menjadi sumber data yang sangat kuat bagi pengambil kebijakan dan penelitian kesehatan. NHIRD memberikan data set dalam tiga bentuk, yaitu data sampel yang mencakup dua juta subyek yang diidentifikasi, kumpulan data penyakit, dan data populasi lengkap.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang hadir dalam peluncuran, mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam meluncurkan data sampel ini. Menurut dia, di masa Revolusi Industri 4.0 sekarang, pengelolaan data yang baik sangat penting.
Sri berharap, adanya data sampel kesehatan akan memunculkan banyak penelitian dan rekomendasi kebijakan, seperti tarif ideal bagi peserta dan sistem pelayanan ideal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Rekomendasi itu diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan.
”Banyak hal yang bisa diolah dari data ini sehingga memunculkan rekomendasi kebijakan,” kata Sri.
Namun, Sri memberikan masukan terkait dengan pengambilan data sampel. Menurut dia, pengambilan data sampel perlu diperluas lagi dengan memasukkan data tahun 2017 dan 2018. Sebab, data 2015 dan 2016 saja tidak cukup menggambarkan kondisi data sesungguhnya. Apalagi pada tahun-tahun itu data BPJS Kesehatan belum stabil.
Sri juga mewanti-wanti BPJS Kesehatan untuk hati-hati dalam mengelola data terkait dengan kepesertaan. Dia tidak ingin kebocoran data kesehatan warga di Singapura juga terjadi di Indonesia.
Variabel
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno dalam paparannya menuturkan, pada data sampel itu disajikan 111 variabel yang bisa diolah. Variabel itu terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi FKTP, 20 variabel pelayanan nonkapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
Proses penyusunan data sampel melewati berbagai tahapan. Data mentah dipisah menjadi tiga kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.
”Dari setiap kelompok itu diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya,” kata Mundiharno.
Data sampel bisa diakses masyarakat luas. Untuk mengaksesnya, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan identitas diri, seperti KTP. BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan itu. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.