Depok Sepakat Larang Rumah Ibadah Untuk Kampanye Politik
Oleh
M Fajar Marta
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS -- Perwakilan dari berbagai pihak di Kota Depok, Jawa Barat bersepakat untuk melaksanakan pemilu damai. Mereka menyepakati empat poin dalam deklarasi tersebut, salah satunya menolak tempat ibadah dijadikan tempat kampanye politik.
Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan deklarasi pemilu damai Kota Depok, Selasa (26/2/2019) di Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat.
Penandatangan deklarasi pemilu damai diikuti oleh perwakilan dari berbagai unsur seperti kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Depok, politisi, pemuka agama, Komisi Pemilihan Umum Daerah Depok, dan Badan Pengawas Pemilu Kota Depok.
Kampanye politik di rumah ibadah dan di sejumlah sarana publik menurut Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto tidak diperbolehkan. Melakukan kampanye di rumah ibadah termasuk dalam pelanggaran undang-undang.
"Rumah ibadah tidak boleh dipakai untuk sarana kampanye politik, menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks, dan menyebarkan paham radikalisme. Kita harus bersinergi untuk menjaga pemilu berjalan kondusif," tutur Didik saat ditemui seusai acara.
Rumah ibadah tidak boleh dipakai untuk sarana kampanye politik, menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks, dan menyebarkan paham radikalisme
Adapun untuk tiga poin kesepakatan yang lain adalah menjaga agar pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil), memelihara kondisi yang aman, tertib, damai dan kondusif selama pileg dan pilpres, serta menjalankan pileg dan pilpres sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, dari waktu ke waktu, pesta demokrasi di Kota Depok selalu berjalan kondusif. Meski begitu, dirinya mengimbau semua kalangan masyarakat untuk menjaga Kota Depok tetap kondusif.
"Bilamana ada yang menemukan kondisi tidak kondusif silakan melapor kepada kami. Jika sampai menyinggung urusan yuridis, kami serahkan ke pihak yang berwenang," ucap Pradi.
Tak hanya itu, Pradi juga mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok untuk menjaga netralitasnya. Pradi berpesan, ASN memilih sesuai dengan hari nuraninya tanpa menunjukkan sikap keberpihakannya. Jika ASN kedapatan tidak netral, Pemkot Depok akan mejatuhkan sanksi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Nana Shobarna menargetkan dalam pemilu 2019, partisipasi pemilih di Kota Depok mencapai 80 persen. Nana optimis target partisipasi pemilih Kota Depok yang melebihi target nasional ini tercapai.
"Kalau nasional kan target partisipasinya 77,5 persen. Kota Depok optimis bisa minimal 80 persen," ucap Nana.
Selain itu, Nana berharap di dalam Pemilu 2019 tidak ada komplain baik dari pemilih maupun peserta. Intensitas pengawasan akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada pemungutan suara ulang di Depok.
Nana menambahkan, pemilu harus dilakukan dengan baik sesuai dengan mekanisme, mengedepankan integritas dan integritas. Dengan begitu, sengketa dalam pemilu tidak akan terjadi.