logo Kompas.id
UtamaMayoritas Caleg Petahana Belum...
Iklan

Mayoritas Caleg Petahana Belum Laporkan LHKPN

Oleh
Agnes Theodora Wolkh Wagunu, Riana Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eOkSCG2TETsFQ0G_5AZxnHPPL_o=/1024x619/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FBagan-Alur-Pencalonan-Legislatif_1551090166.png
KPK

Bagan alur pendaftaran dan persiapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Calon legislatif diimbau untuk mempersiapkan LHKPN, yang harus diserahkan dua atau tiga hari setelah pelantikan.

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 492 anggota DPR RI yang kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019 belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Akhir penyerahan laporan yang kini harus dilakukan secara periodik tersebut dibatasi hingga 31 Maret 2019.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 40 anggota DPR yang sudah melaporkan kembali LHKPN periode 2018 sebelum tenggat waktu. Dari jumlah tersebut, tercatat 35 nama kembali mencalonkan diri untuk memperoleh kursi di DPR. Adapun dari total 560 orang anggota DPR periode 2014-2019, ada 527 anggota yang mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum 2019.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000