Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi
Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Solo membekuk tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ketiga tersangka sebelumnya telah menggasak uang tunai Rp 270 juta milik korban yang ditinggal di dalam mobil di Solo, Jawa Tengah.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Solo membekuk tiga tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ketiga tersangka itu sebelumnya menggasak uang tunai Rp 270 juta yang ditinggal di dalam mobil di Solo, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut adalah EM alias Abah (60), MK (37), dan Hr (36). Sementara seorang tersangka lainnya, Uc, masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka merupakan kelompok Palembang yang biasa beraksi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (22/2/2019) malam di Klaten, Jawa Tengah, setelah melakukan hal serupa di Gunung Kidul, DIY.
”Ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) selain Solo. Mereka biasa mencari sasaran di Jateng dan DIY,” kata Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa (26/2).
Ribut mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di tempat parkir depan Masjid Nurul Iman, Kalitan, Solo, Sabtu (9/2). Tersangka memecahkan kaca mobil korban, Sumarlan (41), dan mengambil uang Rp 270 juta yang ada di dalam mobil. Korban saat itu baru mengambil uang dari bank.
”Mereka (tersangka) mengikuti korban sejak dari bank. Sampai korban berhenti untuk shalat di masjid, kemudian kaca mobil dipecahkan tersangka dan diambil barangnya,” ujarnya.
Ribut mengatakan, tersangka menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dengan cara melemparkannya. Para tersangka lantas kabur dan membagi hasil kejahatan mereka. ”Uangnya sudah dibagi habis. Kami hanya bisa menyita sepeda motor yang dibeli menggunakan uang hasil perbuatan itu,” katanya.
Menurut Ribut, saat ditangkap, para tersangka berupaya melawan. Karena itu, polisi menembak ketiga kaki pelaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Fadli, para tersangka mencari sasaran dengan mengendarai mobil. EM bertugas masuk ke dalam bank untuk mengamati nasabah. Setelah mendapatkan sasaran, mereka membuntuti korban.
MK kemudian menghubungi tersangka Hr yang membawa sepeda motor untuk mengikuti korban. Di tengah perjalanan, MK turun dari mobil dan membonceng Hr untuk mengikuti korban. Setelah korban berhenti dan meninggalkan mobilnya, MK beraksi memecahkan kaca tengah sebelah kanan, kemudian mengambil tas di bawah jok tengah. MK lalu membonceng Hr meninggalkan lokasi kejadian.
EM mengatakan, uang dibagi untuk empat orang. Setelah mendapatkan bagian Rp 65 juta, ia mengaku langsung pulang kembali ke Palembang, Sumatera Selatan, pada hari yang sama, Sabtu (9/2). Uang itu digunakan untuk membayar utang kepada rentenir Rp 20 juta berikut bunganya sebesar Rp 10 juta. Sebagian sisa uang kemudian diberikan kepada anak dan istrinya.
EM mengatakan, pada Rabu (20/2) berangkat dari Palembang menuju Yogyakarta menggunakan pesawat terbang. Keesokan harinya, dia bersama tersangka lain menuju Purworejo, Jateng, untuk membeli sepeda motor dan mencari sasaran baru. Kali ini, keinginan itu gagal. Mereka keburu ditangkap polisi.