logo Kompas.id
UtamaUji Materi Dinilai Pilihan...
Iklan

Uji Materi Dinilai Pilihan Terburu-Buru

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yT5uyodXgo1Fu9eNsKW73tandis=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190223rad05_1550994836-e1550994950589-3.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 diluar domisili asal di Kantor KPU Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019). Layanan mengurus surat pindah memilih akan dibuka hingga 17 Maret. Dari rekapitulasi daftar pemilihan tambahan (DPTb) secara nasional tahap pertama KPU yang berakhir pada 17 Februari, tercatat sebanyak 275.923 pemilih dari 87.483 tempat pemungutan suara (TPS) telah mengurus surat pindah memilih.

JAKARTA, KOMPAS - Langkah hukum berupa kemungkinan dilakukannya uji materi sebagian pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara cadangan dinilai sebagai pilihan yang terlalu dini. Demikian pula kemungkinan menggunakan langkah hukum lain berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau perppu.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz, Senin (25/2/2019) mengatakan bahwa opsi-opsi hukum adalah pilihan yang terburu-buru untuk diajukan. Pasalnya, sifat dan dan urgensi produk hukum tersebut terlalu tinggi jika hanya dipergunakan untuk menjawab secara jalan pintas tantangan terkait kurangnya surat suara cadangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000