BPJS Ketenagakerjaan Terus Edukasi Manfaat Jaminan Sosial
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuantitas dan kualitas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum tergarap secara maksimal. Perusahaan dan pekerja perlu terus diedukasi mengenai manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2018 mencatat, jumlah tenaga kerja yang layak menjadi peserta jaminan sosial 80 juta orang. Dari jumlah itu, baru 50,6 juta orang yang terdaftar.
Akan tetapi, dari 50,6 juta orang yang terdaftar, hanya 30,5 juta orang yang aktif membayar iuran. Adapun jumlah iuran yang diperoleh pada 2018 sebesar Rp 65,1 triliun atau tumbuh 16 persen dari tahun 2017.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kunjungan ke Redaksi Harian Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/2/2019), mengatakan, ada beberapa tantangan yang menghambat penambahan jumlah peserta dan pembayaran iuran.
”Tantangan yang kami hadapi adalah kondisi geografis yang luas, latar belakang penduduk menengah ke bawah, literasi yang rendah, serta kemampuan membayar iuran yang masih jauh dari harapan,” kata Agus.
Berdasarkan tingkat kepatuhan membayar, terdapat 20,1 juta orang yang tidak aktif membayar. Salah satu penyebab adalah pengelolaan kepesertaan oleh perusahaan yang belum baik.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis menyampaikan, perusahaan perlu mengelola kepesertaan pekerja dengan lebih tertib sebab ada iuran yang merupakan gabungan dari tanggungan perusahaan dan potongan gaji pekerja.
Perusahaan harus lebih tertib karena perlindungan pekerja akan terbengkalai.
”Jangan sampai pekerja sudah membayar, tetapi tidak disetor. Perusahaan harus lebih tertib karena perlindungan pekerja akan terbengkalai,” kata Enda.
Menurut Enda, 80 persen dari 600.000 pelaku usaha atau 480.000 pelaku usaha telah patuh. Dengan begitu, masih ada 120.000 pelaku usaha yang tidak patuh membayar iuran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, secara terpisah, mengatakan, rendahnya jumlah dan tingkat kepatuhan peserta membayar iuran akibat pengawasan dan penegakan hukum masih lemah. Ada sanksi yang dapat diberlakukan ketika pemberi kerja dan peserta tidak patuh.
Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP No 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, PP No 46/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, menambahkan, perusahaan yang tidak patuh membayar biasanya berskala kecil dan menengah (UKM) karena keterbatasan dana. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah pekerja agar dapat memenuhi kewajiban membayar iuran.
Pekerja informal
BPJS Ketenagakerjaan kini fokus mendorong pekerja sektor informal agar mendaftar. Pekerja informal mendominasi jumlah pekerja yang layak terdaftar. Dari 80 juta orang, 48 juta orang atau 60 persen merupakan pekerja informal.
Menurut Agus, bantuan komunitas masyarakat diperlukan untuk menjaring peserta dari pekerja formal dibutuhkan sebab masyarakat Indonesia berkarakter paternalistik. BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program keagenan bernama Penggerak Jaminan Sosial Nasional atau Perisai pada 2018.
Bantuan komunitas masyarakat diperlukan untuk menjaring peserta dari pekerja formal dibutuhkan sebab masyarakat Indonesia berkarakter paternalistik.
Perisai memberdayakan komunitas untuk menjadi agen yang memberi edukasi dan mendaftarkan masyarakat secara digital. Agen Perisai sekarang 4.042 orang tersebar di seluruh dunia. Total peserta yang dijaring 595.659 pekerja informal dengan nilai iuran mencapai Rp 50,8 miliar.