logo Kompas.id
UtamaDuduk Bersama Selesaikan...
Iklan

Duduk Bersama Selesaikan Masalah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS —Para pemangku kepentingan terkait Pemilu 2019 perlu duduk bersama untuk mencari kesepahaman dan solusi guna mengatasi potensi kekurangan surat suara bagi pemilih pindahan. Selain untuk menjamin hak konstitusional pemilih, langkah itu juga dibutuhkan untuk menepis munculnya kegaduhan karena adanya sikap saling curiga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menemukan solusi atas potensi kurangnya surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu karena melonjaknya jumlah pemilih pindahan. Kekurangan surat suara itu, antara lain, bisa terjadi di TPS di kawasan pertambangan. Namun, KPU tak bisa menambah surat suara karena dalam UU Pemilu diatur surat suara dicetak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen surat suara cadangan.

Beberapa opsi sempat muncul untuk mengatasi persoalan itu, yakni penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memungkinkan KPU menambah surat suara, atau lewat pengaturan teknis guna memindahkan surat suara dari satu TPS ke TPS lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000