Evaluasi untuk Antisipasi Dini
Kebakaran besar menghambat pelayanan publik di Pelabuhan Nizam Zachman dan RSUD Kota Tangerang. Ke depan, antisipasi dini didorong diterapkan demi menjamin kasus tak terulang.
Panel listrik Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, Banten, terbakar pada Senin (26/2/2019) malam. Akibatnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit ini dihentikan.
Direktur Utama RSUD Kota Tangerang dr Feriyansyah dalam konferensi pers, Selasa (26/2), menyatakan, petugas keamanan rumah sakit mencium bau menyengat dari panel listrik lantai dua pada Senin pukul 22.45. Lalu, kabel panel listrik yang terhubung dari lantai satu hingga lantai delapan itu terbakar.
”Pelayanan kesehatan dihentikan. Paling cepat, tujuh hari ke depan sudah bisa beroperasi. Ini akibat kabel yang ada di panel tersebut banyak sekali. Petugas PLN, pemerintah kota, dan tim internal sedang memperbaiki,” kata Feriyansyah.
Saat kebakaran, pasien yang dirawat di rumah sakit ini 156 orang. Hingga Selasa siang, semua pasien sudah dirujuk ke rumah sakit lain. Pasien itu tersebar di 23 RS di Kota Tangerang dan dua RS di Kabupaten Tangerang.
Kepala Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang Bahrudin menyatakan, pihaknya mendapat laporan pada Senin pukul 23.10. Petugas dengan delapan mobil pemadam dapat mematikan api, Selasa pukul 00.20.
Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi di lokasi menyatakan, petugas sedang memastikan penyebab kebakaran. Ia belum dapat memastikan pihak rumah sakit akan dikenai sanksi atau tidak. ”Kami belum tahu bagaimana kejadiannya, kalau ada unsur human error-nya nanti ditinjau lagi,” kata Suparmi.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, petugas Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI telah turun tangan, kemarin.
Sejauh ini, Feriyansyah mengklaim, proses tanggap darurat di rumah sakit ini sudah dijalankan. Alat pemadam api ringan (APAR) sudah ada di setiap lantai rumah sakit.
Proses tanggap darurat dikendalikan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). Tim ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dokter Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan sarjana bidang K3. Mereka bertugas mengantisipasi kejadian akibat bencana alam, kebakaran, juga gangguan lain.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit menjelaskan, K3SR merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, ataupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.
"Saat kejadian, K3SR mengevakuasi pasien, petugas, dan menyelamatkan aset rumah sakit,” kata Feriyansyah.
Beraktivitas kembali
Terkait kebakaran yang menghanguskan sedikitnya 34 kapal di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman, Jakarta Utara, polisi kini tengah memeriksa 21 saksi. Para saksi adalah pemilik kapal, anak buah kapal, tukang las, dan pihak regulator pelabuhan.
“Hari ini (Selasa) masih gelar perkara, kita tunggu hasil gelar perkara seperti apa. Yang jelas semua kegiatan penyidikan sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sementara Perum Perikanan Indonesia menjamin kegiatan usaha di PPS Nizam Zachman tetap berjalan pasca kebakaran
pada Sabtu (23/2). Prosedur operasional standar pengelolaan pelabuhan pun diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda mengatakan, pihaknya memprioritaskan keselamatan sekaligus upaya pemulihan kegiatan usaha di PPS Nizam Zachman usai kebakaran sudah tertangani. “Karena itu, begitu api berhasil dipadamkan, langkah pertama memindahkan kapal di PPS Nizam Zachman yang tidak aktif,” ucap Risyanto.
Kapal tidak aktif contohnya kapal yang sedang dalam perbaikan atau menunggu perizinan terbit. Kapal yang akan bongkar muat dijamin bisa langsung beraktivitas. “Termasuk yang mau isi perbekalan dan terjadwal mau berangkat lagi,” ujar Risyanto.
Kebakaran kapal Sabtu lalu, lanjut Risyanto, menjadi bahan evaluasi standar prosedur operasional di pelabuhan terutama untuk membatasi aktivitas-aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan keselamatan, termasuk pengelasan kapal.
Diharapkan evaluasi berjalan semestinya dan bencana tak terulang lagi. (INSAN ALFAJRI)