logo Kompas.id
UtamaHukuman bagi Kardinal Pell...
Iklan

Hukuman bagi Kardinal Pell Akan Diputuskan Pekan Depan

Oleh
Harry Bhaskara, dari Brisbane, Australia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gNWfj0aImDu_dBJkGoBq122r_iQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FTOPSHOT-AUSTRALIA-RELIGION-VATICAN-PELL_76090302_1551196543.jpg
PHOTO BY ASANKA BRENDON RATNAYAKE/AFP

Kardinal George Pell (tengah) berjalan keluar dari sebuah mobil di Melbourne, Selasa (26/2/2019). Ia menghadapi ancaman hukuman dalam kasus pelecehan seksual anak-anak.

BRISBANE, KOMPAS — Para juri di pengadilan Melbourne pada Selasa (26/2/2019) memutuskan Kardinal George Pell (77) bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak anggota kor gereja di Melbourne pada tahun 1996. Hakim Peter Kidd akan menjatuhkan hukuman minggu depan menyusul keputusan para juri yang umumnya terdiri atas 12 sampai 15 orang. Dalam sistem pengadilan Australia, tim juri dipilih secara acak dari anggota masyarakat.

Keputusan yang sama sebenarnya sudah diambil oleh para juri pada sidang maraton pertama, Desember lalu, yang berlangsung lima minggu. Namun, pengadilan mengeluarkan larangan pemberitaan (suppression order). Larangan ini dibuat agar para juri yang bertugas pada hari Selasa kemarin tidak terpengaruh walaupun sejumlah kalangan sudah mempertanyakan praktik seperti ini karena, dalam era internet seperti sekarang, berita itu tetap akan muncul.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000