logo Kompas.id
UtamaKetinggalan Zaman, Revisi UU...
Iklan

Ketinggalan Zaman, Revisi UU Konservasi SDA Perlu Dilanjutkan

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_ogzhTfqpqtiiB_rTawW6FVYafo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190131_KULIT-HARIMAU_C_web_1548938601.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dan Polda Sumut menunjukkan kulit harimau sumatera yang disita dari pedagang illegal hewan dilindungi, di Medan, Kamis (31/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS— Pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem belum dilanjutkan dan, bahkan, mandek. Padahal, undang-undang yang berusia 29 tahun ini dinilai sudah tidak relevan dalam menjawab tantangan pengelolaan kawasan konservasi yang semakin kompleks.

Salah satu dampak yang muncul adalah maraknya perburuan liar karena undang-undang (UU) itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Undang-undang itu juga belum menjamin perlindungan keanekaragaman spesies di Indonesia, termasuk keanekaragaman genetika.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000