KPU Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum untuk Cegah Bentrokan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membagi dua zona wilayah untuk kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Pembagian zonasi bertujuan mengantisipasi adanya pertikaian antarpendukung karena kampanye rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, seusai rapat pembahasan jadwal kampanye rapat umum di kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019), menyampaikan, pembagian zona kampanye rapat umum dikelompokkan berdasarkan pulau dan setiap zona terdiri atas 17 provinsi.
Zona A terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye tatap muka yang dihadiri massa dengan jumlah besar dan dilakukan selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye. Adapun jadwal kampanye rapat umum adalah 24 Maret sampai 13 April 2019.
Wahyu menjelaskan, pembagian zonasi bertujuan mengantisipasi adanya pertikaian antarpendukung karena kampanye rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, KPU juga memastikan jadwal kampanye disusun dengan prinsip adil dan proporsional.
”Pembagian zona ini untuk membedakan jadwal kampanye sehingga tidak mungkin peserta pemilu pada hari yang sama berkampanye di dua zona. Kami pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” katanya.
Wahyu menambahkan, peserta pemilu diberikan waktu selama tiga hari untuk berkampanye di setiap daerah zonasi. Namun, KPU belum membagi zonasi untuk setiap peserta pemilu. Pembagian akan dilakukan lewat skema undian pada rapat selanjutnya.
Kampanye media massa
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari semua partai politik, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers tersebut juga membahas mengenai iklan kampanye di media massa. Dari hasil rapat, KPU memutuskan memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media daring. Sebelumnya, KPU menyatakan hanya memfasilitasi kampanye di media cetak dan media elektronik (televisi dan radio).
Wahyu mengatakan, kampanye di media daring yang difasilitasi KPU adalah sebanyak satu banner untuk satu peserta pemilu. Banner yang telah disamakan ukuran pikselnya tersebut akan ditayangkan di lima media daring yang berbeda.
Adapun peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan partai politik lokal Aceh. Jadi, calon anggota legislatif tidak termasuk yang difasilitasi.
Asisten komisioner KPI, Hafidhah Farwa, mengatakan, KPI juga akan ikut mengawasi iklan kampanye di media massa pada Pemilu 2019. Menurut dia, KPI secara tegas akan memberikan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan, seperti menayangkan iklan di luar jadwal.
”Selain mengawasi penayangan iklan di luar jadwal, kami juga akan mengawasi penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara hingga perbedaan frekuensi penayangan iklan. Sanksi yang akan diberikan KPI mulai dari peringatan, teguran, hingga yang paling ekstrem pemberhentian sementara,” ucapnya.