Pencemaran Dikendalikan dari Hulu Hingga Hilir
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah daerah di sepanjang aliran sungai berupaya mengurangi pencemaran lingkungan yang berhilir di Teluk Jakarta. Di sisi lain, pencemaran Teluk Jakarta masih mengkhawatirkan.
Mudarisin, Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/02/2019) menjelaskan, di Jakarta, limbah industri diperkirakan berkontribusi 10-20 persen dari total limbah yang masuk Teluk Jakarta, bersama-sama dengan limbah pusat perbelanjaan, perkantoran, dan perhotelan. Sedangkan 80 persen limbah yang terbuang adalah dari limbah domestik.
"Untuk logam berat, memang ada (di limbah industri). Namun jangan salah, limbah domestik juga banyak mengandung logam berat. Misalnya dari buangan baterei," jelasnya.
Untuk logam berat, memang ada (di limbah industri). Namun jangan salah, limbah domestik juga banyak mengandung logam berat. Misalnya dari buangan baterei
Untuk mengawasi pembuangan limbah dari industri, DKI menetapkan aturan tentang limbah yang ketat. Selain aturan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), juga ada aturan tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sehingga sebelum dibuang ke kali, limbah sudah diolah dan memenuhi baku mutu.
Izin dan aturan itu, menurut Mudarisin, harus dipenuhi. Selain itu juga setiap perusahaan wajib mengambil sampel limbah harian. Lalu setiap bulan melakukan uji sampel di laboratorium terakreditasi. Kemudian setiap tiga bulan melaporkan ke dinas lingkungan hidup.
"Kalau ada yang mencurigakan, kami sidak," jelas Mudarisin.
Dinas Lingkungan Hidup juga meminta Dinas Sumber Daya Air segera menyelesaikan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal.
Subekti, Direktur Utama PD PAL menjelaskan dalam jangka pendek yang dilakukan untuk memperbaiki limbah domestik adalah memperbaiki perwadahan atau septic tank di permukiman. Selain itu juga rencana pembangunan IPAL komunal di sejumlah lokasi termasuk di Kali Sentiong.
Pengendalian di hulu
Pengawasan terhadap limbah industri juga dilakukan di Kota Bekasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, pengawasan terhadap industri di sekitar sungai dilakukan setiap hari, termasuk di aliran sungai yang berhilir di Teluk Jakarta.
“Ada sekitar 1.500 usaha se-Kota Bekasi,” katanya.
Ia memastikan, seluruh industri itu sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berizin resmi. Meski demikian, pengawasan terhadap industri tetap dilakukan.
Hulu Kali Blencong, misalnya, melewati kawasan industri di Kaliabang, Bekasi Utara. Sejumlah pabrik mulai dari air mineral, mi instan, popok bayi, hingga roda kendaraan bermotor ada di sekitar sungai.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemantauan IPAL industri dilakukan dengan mengoptimalkan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Kami juga bekerja sama dengan Kodim 0507 Kota Bekasi untuk mengawasi IPAL industri di sepanjang sungai berfungsi,” ujar dia.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, beberapa sungai yang ada di Kota Bekasi mengalir ke arah kanal timur di Jakarta Utara, lalu masuk ke Teluk Jakarta. Dari arah barat menuju timur, air mengalir di Kali Buaran, Kali Jatikramat, Kali Bojong Rangkong, dan Kali Cibening. Selanjutnya, air mengalir ke Kali Cakung, Kali Kapuk, dan Kali Blencong atau Kali Bancong.
Sejumlah sungai itu berpotensi tercemar limbah domestik karena mengalir di tengah permukiman. Misalnya di Kali Blencong, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pada Januari 2019, tumpukan aneka sampah mengeras di aliran sungai sepanjang 100 meter.
Adapun sungai yang diapit industri adalah Sungai Cakung.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Masriwati mengatakan, pihaknya berkomitmen mencegah pencemaran di sungai. Langkah yang dilakukan adalah menginformasikan regulasi pengelolaan lingkungan kepada masyarakat secara intensif.
Masyarakat diajak untuk menjaga lingkungan, terutama sungai, agar terbebas dari sampah dan limbah domestik. “Kami juga memantau kegiatan usaha dan menjelaskan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan,” ujar Masriwati.
Perkarakan perusahaan
Dari Kabupaten Bogor Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandji Ksatriadji memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menjaga hulu sungai-sungai yang berada di wilayahnya, agar tidak tercemar limbah yang mematikan biota sungai atau berbahaya bagi lingkungan hidup pada umumnya.
“Mungkin dinilai belum maksimal, tapi sekuat tenaga dengan sumber daya dan dana yang ada, untuk mengawasi kondisi hulu sungai. Setidaknya, pada tahun kemarin kami sudah memperkarakan lima perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi. Kami memenangkan perkaranya walaupun untuk masalah pedatanya. Untuk proses hukum pidananya, masih berlangsung yang ditangani KLH,” kata Pandji, Selasa (26/2).
Sungai Cileungsi berhilir di Kabupaten Bekasi. Namun, contoh kasus penanganan pencemaran limbah di sungai ini juga diterapkan di sungai-sungai lain yang berhilir di Teluk Jakarta. Sejauh ini, pemda belum menemukan pelanggaran di sungai-sungai lain.
Menurutnya, berbagai upaya untuk melindungi hulu sungai sudah dilakukan berbagai program sejak lima tahun terakhir, semisal membangun IPAL komunal masyarakat, memfasilitasi terbentuknya desa berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan, memfasilitasi terbentuknya bank sampah, dan memfasilitasi kampung wisata berwawasan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan pemantauan dan pengujian laboratoris kualitas air sungai rutin dua kali dalam setahun, tambah Pandji.
Ia mengakui, kerja dinasnya belum terlihat betul karena luasnya masalah dan wilayah yang harus diawasi dan ditangani. Namun demikian, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam pengawasan lingkungan hidup khususnya sungai.
"Apalagi kini kami sudah ada dua PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sehingga sedikit banyak dapat mempercepat pemeriksaan dan penyidikan jika ada perkara atau dugaan pencemaran lingkungan hidup. PPNS kami ini bersertifikat,” katanya.
Ke depan, tambah Pandji, pihaknya sangat berharap mendapat lebih banyak dukungan dari masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan hidup, khusunya terhadap sungai mengingat tidak semua kewenangan atas keselamatan dan keamanan sungai ada pada dinasnya.
“Kampanye untuk sadar menjaga lingkungan hidup akan kami gencarkan dengan berbagai pihak sehingga masyarakat juga tergerak lebih massif untuk bersama-sama mewujudkan dan melestarikan lingkungan hidup yang aman dan sehat di lingkungan masing-masing,” katanya.
Pencemaran logam berat di Teluk Jakarta membuat biota laut dari kawasan tersebut tidak aman dikonsumsi karena tingginya kandungan logam berat. Bahkan, kerang hijau disarankan tidak dikonsumsi karena konsentrasi logam beratnya paling tinggi.
Baca juga https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/02/25/mengandung-logam-berat-ikan-dan-kerang-dari-teluk-jakarta-membahayakan/