JAKARTA, KOMPAS – Polemik masuknya identitas KTP-elektronik milik warga negara asing dalam daftar pemilih tetap di Cianjur, Jawa Barat, perlu diantisipasi agar tidak terulang di wilayah lain. Untuk itu, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara di setiap tempat pemungutan suara diharapkan menyisir ulang DPT masing-masing untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk dalam DPT.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyayangkan kecerobohan yang dilakukan petugas KPU di Cianjur, Jawa Barat, dalam memasukkan data warga negara asing (WNA) di daftar pemilih tetap (DPT). Ia mengatatakan, meski tidak ada unsur kesengajaan, kecerobohan seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara seharusnya lebih berhati-hati, apalagi sekarang ini situasi memanas menuju hari-H pemilu. Persoalan data pemilih seperti ini tidak bisa sembarangan ditangani, sistemnya harus benar-benar ketat, data dicek secara bertahap berulang kali,” kata Riza.
Dari data Kementerian Dalam Negeri, sejak 2014, ada 1.600 keping KTP-el untuk WNA yang dicetak. Empat provinsi yang paling banyak menerbitkan KTP-el untuk WNA adalah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penerbitan KTP-el untuk WNA dimungkinkan mengacu pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa penduduk WNA dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Untuk mengantisipasi kejadian di Cianjur terjadi di tempat lain, Riza mengatakan, KPU perlu berkoordinasi dengan petugas KPPS di wilayah yang teridentifikasi memiliki WNA dengan KTP-el, untuk menyisir ulang DPT di TPS masing-masing. Pemerintah juga diminta membangun sistem manajemen pengelolaan KTP-el yang lebih terpadu serta meningkatkan koordinasi dengan KPU dalam hal penggunaan basis data dari dukcapil saat mendata DPT.
“Kalau sudah ada data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait jumlah WNA yang memiliki KTP-el, petugas tinggal menyisir ada tidak identitasnya di DPT. Lebih baik kita mengantisipasi supaya tidak terjadi lagi kecerobohan seperti ini,” kata Riza.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.