Polisi Sita 16 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Kapuas
Polisi sita 16 kubik kayu olahan yang diduga ilegal berjenis meranti campuran. Kayu-kayu itu dibawa menggunakan dua truk dari Desa Bataguh, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua orang sopir jadi tersangka dan ditahan polisi.
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menyita 16 meter kubik kayu olahan yang diduga ilegal berjenis meranti campuran. Kayu-kayu itu dibawa menggunakan dua truk dari Desa Bataguh, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua sopir jadi tersangka dan ditahan polisi.
Penyitaan ini bermula dari patroli anggota Kepolisian Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Tindak Pidana Khusus Kepolisian Daerah Kalteng, Jumat (22/2/2019), di sekitar Jalan Hauling, Kabupaten Kapuas. Saat diperiksa, kedua sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen izin ataupun surat lainnya terkait kayu-kayu yang mereka bawa.
Setiap truk berisi lebih kurang 8 meter kubik. Setiap kayu memiliki panjang sekitar 4-5 meter dengan tebal sekitar 10 sentimeter. Kedua truk bernomor polisi KT 8323 KY dan DA 1006 DB itu kini berada di kantor Polda Kalteng di Kota Palangkaraya.
”Dua sopir ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih terus diperiksa lebih lanjut guna menguak asal-usul kayu,” kata Pelaksana Kepala Subdit Tipiter Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah di Palangkaraya, Rabu (27/2/2019).
Devy menjelaskan, dua sopir yang diperiksa berinsial MU (39) dan FJ (43). Keduanya warga Banjarmasin, Kalsel. ”Kemungkinan kayu itu akan dibawa ke Banjarmasin,” ujar Devy.
Kami berupaya menuntaskan kasus ini, kami periksa lagi ke sopir supaya tahu kayu ini mau dibawa dan dibeli oleh siapa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan mengungkapkan, pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus ini dan mengejar para pemodal. Pihaknya juga terus melakukan patroli khusus untuk menekan potensi pembalakan ilegal di 14 kabupaten/kota di Kalteng.
”Patroli akan terus dilakukan. Pembalakan liar memang meresahkan. Kami akan kejar pemodalnya,” kata Adex.
Habitat Orangutan
Kabupaten Kapuas menjadi salah satu kabupaten yang paling sering terjadi pembalakan liar. Tahun lalu, polisi menyita 4.300 batang kayu bulat ilegal. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Kapuas.
Di Kecamatan Mantangai, misalnya, kayu-kayu itu diambil dari hutan lindung yang merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi. Banyak pembalak adalah warga sekitarnya.
Manajer Program Mawas di Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo Jhanson Regalino mengungkapkan, masyarakat sering kali membalak karena banyak lahan dan kebun mereka dikonversi menjadi perkebunan. Akibatnya, warga tidak lagi memiliki kebun untuk memulai usaha.
”Masyarakat di Mantangai belum siap dan belum terbiasa bekerja di sawit. Harus ada alternatif lain,” ungkap Jhanson.
Sedikitnya terdapat 25 orangutan diselamatkan dan dipindahkan dari kawasan hutan rusak di Mantangai pada 2017. Kerusakan disebakan banyaknya pohon ditebang dan kebakaran hutan.