logo Kompas.id
UtamaPolisi Sita 16 Meter Kubik...
Iklan

Polisi Sita 16 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Kapuas

Polisi sita 16 kubik kayu olahan yang diduga ilegal berjenis meranti campuran. Kayu-kayu itu dibawa menggunakan dua truk dari Desa Bataguh, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua orang sopir jadi tersangka dan ditahan polisi.

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hokh9ogrBJHzTT9hRG7-orqeEzY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190227IDO_Kayu-Ilegal-10_1551265531.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memperlihatkan truk berisi kayu di Palangkaraya, Rabu (27/2/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menyita 16 meter kubik kayu olahan yang diduga ilegal berjenis meranti campuran. Kayu-kayu itu dibawa menggunakan dua truk dari Desa Bataguh, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua sopir jadi tersangka dan ditahan polisi.

Penyitaan ini bermula dari patroli anggota Kepolisian Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Tindak Pidana Khusus Kepolisian Daerah Kalteng,  Jumat (22/2/2019), di sekitar Jalan Hauling, Kabupaten Kapuas. Saat diperiksa, kedua sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen izin ataupun surat lainnya terkait kayu-kayu yang mereka bawa.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000