JAKARTA, KOMPAS — Pembacaan tuntutan kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, dengan tiga terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, yakni Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati, ditunda hingga 6 Maret 2019.
Ketiga terdakwa itu merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019), mengabulkan permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pembacaan tuntutan karena salah satu terdakwa sakit.
”Kami masih belum bisa membacakan karena sebelumnya kami mendapat informasi bahwa perkembangan kesehatan Ibu Helmiati belum ada progres sepertinya,” kata Jaksa Luki Dwi Nugroho.
Jaksa menjelaskan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Helmiati. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, kondisi kesehatan terdakwa Helmiati masih belum membaik.
”Sehingga atas kondisi yang demikian, kami meminta waktu lagi kepada Yang Mulia untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa (Sonny dan Muslim) pada minggu berikutnya, tetap dengan dua orang ini saja,” lanjut Luki.
Terdakwa disebut menerima uang suap terkait kasus pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Adapun tujuan pemberian uang itu agar mereka memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka juga menyetujui pengesahan LPJP APBD TA 2014.
Ketiga anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, dan Pasal 12 Huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (MELATI MEWANGI)