logo Kompas.id
UtamaTingkat Kepatuhan Pejabat...
Iklan

Tingkat Kepatuhan Pejabat Lembaga Yudikatif Hanya 14,58 Persen

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vjp3bt4Y-7rxkCatR5wx24GNZxw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190123_ENGLISH-LHKPN_A_web_1548252469.jpg
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepatuhan para pejabat pada lembaga yudikatif dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN secara periodik setiap tahun hanya mencapai 14,58 persen. Untuk meningkatkan kepatuhan, pemberlakuan sanksi keuangan dinilai bakal lebih efektif dibandingkan sanksi administrasi.

Lembaga yudikatif yang menjadi obyek wajib lapor adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 23.880 pejabat yang menjadi wajib lapor, hanya 3.482 orang yang sudah membuat laporan LHKPN.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000