Cegah Pungli, BPN DKI Minta Masyarakat Mendaftar Sendiri
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta meminta masyarakat mendaftar sendiri secara langsung untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan mendaftar sendiri, masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar atau pungli.
Jaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/02/2019) di Jakarta mengatakan, pada 2019, masyarakat DKI Jakarta dibebaskan dari biaya prasertifikasi karena telah mendapatkan dana hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp 111 miliar untuk program PTSL. Dengan demikian, masyarakat seharusnya tidak dikenai biaya saat mendaftar.
Menurut Jaya mengatakan, BPN DKI Jakarta menyiapkan 13 posko pendaftaran program PTSL untuk memudahkan masyarakat mendaftar secara langsung.
"Posko ini kami buka selama 24 jam dan nanti akan kami infokan lagi lokasi-lokasinya melalui situs kami. Untuk tahun 2019, masyarakat DKI tidak dipungut biaya sama sekali dalam program PTSL ini," ujar Jaya, saat acara penyerahan sertifikat tanah di GOR Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 25/2017, ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh penerima program PTSL yaitu biaya prasertifikasi yang meliputi biaya pengukuran tanah serta pengurusan berkas. Untuk satu bidang tanah di DKI dikenakan biaya Rp 150.000,00.
Jaya mengatakan, biaya tersebut sudah tidak berlaku lagi di tahun 2019, karena BPN DKI telah mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kebijakan ini memang baru berlaku pada 2019. Sebelumnya masyarakat memang dikenakan biaya prasertifikasi," katanya.
Menurut Jaya, BPN kesulitan mengawasi pungli yang terjadi pada tingkat RT/RW karena tidak ada masyarakat yang melapor. Pungutan dengan alasan apapun seharusnya tidak terjadi lagi karena biaya prasertifikasi sudah ditanggung Pemprov DKI.
"Saya hanya melihat dari media adanya praktek pungli ini karena tidak ada laporan dari masyarakat kepada kami. Berdasarkan hasil investigasi, tidak ada anggota BPN yang terlibat dalam pungli ini," kata Jaya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat tidak bisa membedakan biaya pungli dengan biaya yang harus prasertifikasi yang harus dibayarkan. Heri, warga yang tinggal di wilayah Radio Dalam, Jakarta Selatan, menuturkan, ia ditarik biaya sebesar Rp 2 juta untuk mengurus sertifikat tanah seluas 30 meter persegi.
“Saya tidak tahu biaya itu untuk apa, pokoknya saya bayar ke panitia dengan biaya tersebut. Warga-warga di tempat saya tinggal juga bayar segitu,” katanya.
Harris, warga Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan, mengatakan, ia dan warga sempat diminta Rp 750.000 oleh pengurus RT/RW untuk biaya pengurusan sertifikat tanah.
“Kalau saya tidak tahu uang itu nantinya akan dipakai untuk apa, soalnya tidak dijelaskan. Tapi saya tidak masalah, selama sertifikatnya jadi,” ucapnya.
Penyelesaian Sertifikasi
Jaya mengatakan, di Jakarta ada 1,8 juta bidang tanah dan masih tersisa 234.000 bidang yang belum tersertifikasi. BPN DKI menargetkan, tahun 2019 ini seluruh tanah di Jakarta telah tersertifikasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI juga sudah mulai mendata dan mendaftarkan tanah milik pemprov yang belum tersertifikasi. Proses ini telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
"Masih ada sejumlah tanah milik Pemprov DKI yang belum bersertifikat, salah satunya yaitu GOR Ciracas ini. Kami berharap segara bisa dilakukan pengukuran tanah dan seluruh asset tanah milik pemprov telah tersertifikasi," ucapnya.