Penyuap Bupati Malang Dihukum Tiga Tahun dan Kembalikan Rp 1,8 Miliar
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ali Murtopo, pengusaha buku dan alat peraga pendidikan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Malang Rendra Kresna serta menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Dia pun dipidana dengan pidana pokok tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Putusan bersalah itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang lanjutan, Kamis (28/2/2019). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan
Jaksa penuntut umum juga meminta agar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar dalam waktu yang ditetapkan, harta bendanya disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.
Kendati putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK, terdakwa tidak lantas menerimanya. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Dalam materi putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang dihimpun dari keterangan para saksi dan alat bukti, terdakwa merupakan tim sukses pasangan Rendra Kresna dan Ahmad Subhan dalam pilkada Malang periode 2010-2015. Pada 2009 digelar pertemuan antara Rendra, Subhan, dan tim suksesnya untuk membahas pengumpulan dana kampanye.
Pengusaha yang tergabung dalam tim sukses itu akan memberikan pinjaman dan pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek yang mereka kerjakan setelah Rendra dan Subhan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang. Dalam pelaksanaannya, berhasil terkumpul sekitar Rp 30 miliar sumbangan dari pengusaha, termasuk Ali Murtopo.
Setelah menjabat, Rendra menyuruh Erick Armando Tala dan Hendry Tanjung mengatur lelang proyek melalui LPSE agar bisa dimenangkan tim sukses. Selain itu telah disepakati untuk fee proyek di dinas pengairan sebesar 17,5 persen hingga 20 persen, sedangkan fee proyek di dinas pekerjaan umum sebesar 15 persen hingga 17,5 persen, serta fee proyek di dinas pendidikan sebesar 17,5 persen hingga 20 persen.
Singkat cerita terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tahun anggaran 2010 yang direalisasi di 2011. Proyek itu didanai Dana Alokasi Khusus 2010 senilai total Rp 29,5 miliar. Terdakwa memesan buku dan alat peraga kepada Bagus Trisaksi pengusaha dari Jakarta sebesar Rp 23 miliar. Sisa uang Rp 5,5 miliar diberikan kepada Rendra sebagai fee sebesar Rp 3 miliar atau 7,5 persennya.
Selain itu, terdakwa menggunakan uang yang bersumber dari DAK untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 2,5 miliar. Karena terdakwa belum pernah mengembalikan uang selama proses hukum berlangsung, jaksa KPK menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengakomodasi keterangan terdakwa yang menyatakan telah memberikan uang Rp 900 juta kepada Bagus Trisakti untuk membayar kekurangan uang buku dan alat peraga. Pembayaran itu dikonfirmasi saksi Bagus sehingga majelis hakim menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya pikir-pikir karena ada perbedaan antara putusan dan tuntutan terkait pidana pokok dan pidana tambahan. Namun pihaknya bisa menerima perbedaan terkait pidana tambahan berupa membayar uang pengganti karena majelis mengakomodasi keterangan terdakwa yang telah membayar Rp 900 juta.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fajar Harris Kustaryo, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Namun, dia tetap menghormati keinginan kliennya untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim dengan mendiskusikannya bersama keluarga.