logo Kompas.id
UtamaPenyuap Bupati Malang Dihukum ...
Iklan

Penyuap Bupati Malang Dihukum Tiga Tahun dan Kembalikan Rp 1,8 Miliar

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zxXIDsaSX0LFPyerbPj6BhQQmpY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-ALI-MURTOPO1_1551340679.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ali Murtopo, penyuap Bupati Malang Rendra Kresna, dihukum tiga tahun penjara, Kamis (28/2/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Ali Murtopo, pengusaha buku dan alat peraga pendidikan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Malang Rendra Kresna serta menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Dia pun dipidana dengan pidana pokok tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Putusan bersalah itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang lanjutan, Kamis (28/2/2019). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000