Perayaan Ulang Tahun Diawali Pemusnahan Ribuan Botol Miras
Oleh
Andy Riza Hidayat
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Perayaan ulang tahun ke-26 Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/2/2019), dimulai dengan pemusnahan belasan ribu botol minuman keras. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyakit sosial di tengah masyarakat dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Belasan ribu botol minuman keras dan puluhan jerigen tuak ditumpuk di halaman parkir pusat pemerintahan Kota Tangerang. Dua unit alat berat disiapkan untuk menggilas minuman yang memabukkan itu. Satu unit mobil pemadam kebakaran juga disiapkan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Acara yang sedianya dihelat pukul 08.00 ini molor sekitar 50 menit. Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang berbaris memagar minuman jadi terpencar. Mereka berlindung dari teriknya sinar matahari. Air minum kemasan pun dibagikan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam sambutannya mengatakan, setiap tahun masih saja ada toko yang bandel dengan menjual minuman keras. Meskipun sudah diberi sanksi, tetap saja ada yang nekat berjualan barang haram tersebut.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol disebutkan, siapa pun dilarang menjual minuman beralkohol golongan A (kadar etanol 1 persen-5 persen), B (kadar etanol lima persen-20 persen, dan C (kadar etanol 20 persen-55 persen), kecuali hotel berbintang 3, 4, dan 5; restoran dengan tanda talam kencana dan talam seloka; tempat-tempat tertentu yang yang ditetapkan oleh keputusan wali kota.
“Saya berterima kasih kepada jajaran aparatur pemerintah kota yang terus merazia miras agar masyarakat Tangerang tidak terdampak penyakit sosial,” kata Arief.
Untuk rencana tindak lanjut, Arief akan menginstruksikan Kepada Dinas Perdagangan dan Perizinan memeriksa izin toko yang menjual minuman keras. Ketika ada yang melanggar, toko itu akan ditutup. “Kondisi ini benar-benar harus menjadi pelajaran. Di satu sisi, ini prestasi bagi satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tapi keprihatinan bagi yang lain,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mumung Nurwana melaporkan, jumlah sitaan minuman keras periode Februari 2018-Februari 2019 meningkat. Pada tahun ini, minuman yang disita berjumlah 12.415 botol dan berbagai merek. Selain itu sebanyak 24 jerigen tuak juga diamankan. Sementara pada periode sebelumnya, jumlah minuman keras yang disita berjumlah 8.000-an botol.
Peningkatan ini disumbang dari gudang minuman keras di perumahan Keroncong Permai Kota Tangerang, pada medio 2018. Di gudang itu, petugas menyita 6.907 minuman keras.
“Memasuki ulang tahun Kota Tangerang ke-26, kami tetap bersemangat bagaikan burung elang yang sedang terbang agar dapat melihat dengan jeli berbagai pelanggaran di Kota Tangerang,” katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli menambahkan, razia minuman keras ini tidak hanya dilakukan menjelang hari ulang tahun kota. “Kami rutin, setiap ada laporan dari masyarakat dan temuan intel di lapangan, langsung kami sikat," katanya. (INSAN ALFAJRI)