JAKARTA, KOMPAS — Ratna Sarumpaet, terdakwa dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.53 menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Setibanya di pengadilan, petugas langsung membawa Ratna. Tidak ada konferensi pers ataupun doorstop. Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet pun tidak banyak berbicara dan langsung masuk ke pengadilan.
Achmad Guntur dari Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pengambilan gambar hanya diizinkan pada awal dan akhir persidangan. Pertimbangannya, keamanan dan kenyamanan selama sidang berlangsung.
”Wartawan diizinkan masuk, tetapi tidak ada pengambilan gambar selama sidang berlangsung. (Hal itu) sudah didiskusikan dengan majelis hakim,” ucapnya.
Ruangan sidang dipenuhi awak media dan polisi yang tidak berseragam. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim mengizinkan wartawan mengambil gambar. Ratna semringah sembari melambaikan tangannya ke awak media. Ia tidak berbicara dan hanya menoleh ketika diminta oleh wartawan.
Pukul 09.36, sidang pembacaan dakwaan dimulai. Sidang berjalan lancar dan berlangsung sekitar 1 jam. Sepanjang sidang berlangsung, Ratna duduk tenang dan mendengarkan dakwaan. Ia hanya berbicara ketika diminta berbicara.
”Saya betul melakukan kesalahan, ada ketegangan ’politik’. Saya harap hukum adalah segalanya,” ujarnya ketika diminta berbicara oleh hakim.
Ratna dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)