JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi, dan 118,34 kilogram daun khat di Jakarta, Jumat (1/3/2019). Dari hasil pemeriksaan diketahui, narkoba jenis ekstasi yang dibawa adalah ekstasi jenis baru.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, menggunakan mesin insinerator. Dari jumlah tersebut, disisihkan 94 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 140 gram daun khat guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, dari jenis narkotika yang diamankan BNN, ada 74 jenis zat narkotika baru. Delapan jenis di antaranya belum terdaftar. Pihak BNN masih memproses pengajuan revisi Undang-Undang Narkotika untuk memasukkannya dalam daftar jenis baru narkotika.
”Narkotika jenis ekstasi, selain mengandung MDMA, juga terdapat kandungan PMA (paramethoxyamphetamine) dan MMA. Salah satu efeknya adalah halusinasi. Ini adalah langkah untuk menyelamatkan dan mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba bagi anak bangsa,” kata Heru.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, yang hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika di BNN, mengatakan, temuan jenis baru ini cukup mengerikan dan berbahaya. Karena itu, Komisi III mendukung penuh langkah BNN. Termasuk permintaan untuk merevisi UU Narkotika.
”Kita apresiasi yang tinggi kepada BNN yang pada awal tahun 2019 mengungkapkan temuan jenis narkotika baru. Ini mengerikan. Kita dukung juga langkah untuk merevisi UU Narkotika agar kerja BNN lebih lincah dan cepat dalam penanganan di lapangan,” kata Hinca.
Heru mengatakan, pemusnahan pertama di tahun 2019 berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara. Sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam 8 dus dikirim dari Ethiopia, Afrika Timur, dengan dua alamat tujuan fiktif yang berbeda.
Khat merupakan tumbuhan biasa dimakan daunnya oleh masyarakat pesisir Afrika karena menimbulkan efek halusinasi. Tumbuhan ini banyak ditemukan di Somalia dan sekitarnya.
Lewat paket
Pengungkapan dua kasus penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Ethiopia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sinar-X dan menemukan daun kering menyerupai teh yang dikemas dalam plastik.
”Dari hasil uji laboratorium diketahui bahwa daun kering tersebut merupakan narkotika jenis katinon. Paket-paket tersebut dikirim dengan tujuan alamat fiktif di dua kawasan berbeda, yaitu Tangerang (Banten) dan Cirebon (Jawa Barat). Kasus pertama diungkap pada Selasa (20/11/2018) dan Kamis (24/1/2019). Petugas yang telah melakukan controlled delivery atas paket tersebut hingga kini belum berhasil menemukan tersangka,” kata Heru.
Selain jalur udara, jaringan sindikat narkotika juga menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dan darat. Sebanyak 73.949,43 gram sabu dan 10.000 butir ekstasi dibawa pelaku dengan menggunakan kapal melalui perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sementara 25.852,52 gram sabu lainnya dibawa melintas jalur perbatasan Sumatera Utara dan Aceh menggunakan mobil bak terbuka.
Heru menuturkan, kronologi pengiriman 73,94 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi yang melintasi perairan Jambo Aye, Aceh Utara, terjadi pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mengamankan tiga pria berinisial SB alias Pu, MZu, dan MZa. Ketiganya ditangkap membawa 73.949,43 gram sabu (70 bungkus) dan 10.000 butir ekstasi (2 bungkus) dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Karibia.
”Berdasarkan pengakuan SB alias Pu, narkotika tersebut ia ambil di perairan Malaysia atas perintah BL (DPO) dengan upah Rp 10 juta per bungkus,” kata Heru.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, pengiriman 25,85 kilogram sabu melalui Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 11.50 WIB di Pasar Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
”Telah diamankan seorang pria berinisial S alias P dengan barang bukti berupa 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 25.852,52 gram. Sabu tersebut dibawa menggunakan mobil bak terbuka yang dikendarai dari Medan menuju Aceh. Tersangka mengaku hanya mendapatkan instruksi melalui telepon genggamnya dari seseorang yang tidak ia kenal,” kata Arman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (AGUIDO ADRI)