KPK Panggil Kemenkeu sebagai Saksi Kasus Wakil Ketua DPR
Oleh
Hendriyo Widi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi dari Kementerian Keuangan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap dana alokasi khusus tahun anggaran 2016 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mendalami pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, Jumat (1/3/2019).
”Penyidik terus mendalami proses penganggaran di DPR dan proses komunikasi dengan pihak di eksekutif, dalam hal ini Kemenkeu. Ini jadi satu hal penting untuk mencari tahu siapa saja pihak yang mengetahui adanya indikasi suap,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta.
Penyidik terus mendalami proses penganggaran di DPR dan proses komunikasi dengan pihak di eksekutif, dalam hal ini Kemenkeu. Ini jadi satu hal penting untuk mencari tahu siapa saja pihak yang mengetahui adanya indikasi suap.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPR terkait tugasnya di Badan Anggaran (Banggar). Mereka yang telah dipanggil sebagai saksi adalah Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig. Keduanya pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Banggar pada 2016.
Tidak sampai di situ, KPK juga sampai mengundang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk mengetahui proses rapat dan sidang pembahasan anggaran. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap juga turut dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Taufik, yang juga politisi PAN.
Taufik jadi tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Status itu ditetapkan pada akhir Oktober 2018.
Ia dijadikan tersangka karena diduga menyalahi kewenangannya sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Banggar DPR. Ia melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Taufik diduga menerima suap Rp 3,65 miliar atau 5 persen dari total anggaran DAK yang diterima Kabupaten Kebumen sebanyak Rp 93,37 miliar. Dugaan suap itu didapatkan dari Bupati Kebumen M Yahya Fuad, yang kini tengah menjalani pidana penjara empat tahun sejak Oktober 2018. (ERIKA KURNIA)