logo Kompas.id
UtamaKurungan 6 Tahun Penjara untuk...
Iklan

Kurungan 6 Tahun Penjara untuk Mantan Politikus Golkar

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n_GA1QuVYmCZOpc7MIFMcSh-b3c=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190301_134510_1551431349-1.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS— Mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar (nonaktif), Eni Maulani Saragih, divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Eni juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura, serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Yanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019). Hukuman yang disampaikan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000