JAKARTA, KOMPAS – Program pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta dinilai setengah hati. Harga Rp 200 per kantong plastik yang diterapkan sejumlah toko ritel dinilai masih terlalu murah. Selain itu, DKI Jakarta juga belum memiliki dasar hukum pengurangan kantong plastik.
Secara bertahap mulai 1 Maret 2019, kantong plastik (keresek) masuk sebagai transaksi di gerai sebagai barang dagangan dengan harga minimal Rp 200 per kantong. Program itu berlaku di semua gerai perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) (Kompas, 1/3/2019).
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira Jumat (1/3/2019) menilai, harga minimal Rp 200 yang dipatok masih terlalu kecil. Ia berharap, pengusaha ritel akan menaikkan patokan harga minimal itu jika dampak pengurangan keresek yang diinginkan tidak tercapai.
“Kalau tujuannya memang untuk membuat masyarakat tidak membeli (keresek) lagi, patokan harganya seharusnya dinaikkan minimal Rp 1.000,” kata Tiza.
Harga minimal Rp 200 yang dipatok masih terlalu kecil. Pengusaha ritel diharapkan menaikkan patokan harga minimal itu jika dampak pengurangan keresek yang diinginkan tidak tercapai.
Pantauan di lapangan, sejumlah toko ritel Alfamidi dan Alfamart di Jakarta Barat telah mulai menerapkan plastik berbayar. Namun, banyak pembeli tetap meminta keresek kepada petugas toko. Para pembeli terlihat tidak keberatan ketika diberi tahu keresek saat ini dihargai Rp 200.
“Kalau Rp 200 enggak terasa. Harusnya sekalian di atas Rp 1.000 supaya jera, dan enggak lupa bawa tas belanja sendiri,” kata seorang pembeli Wicaksana (24).
Terdapat 31 perusahaan ritel yang turut memberlakukan program pengurangan kresek. Ritel-ritel itu merupakan ritel populer di masyarakat yang mempunyai ribuan gerai di seluruh Indonesia, di antaranya Alfamart, Alfamidi, Foodhall, Ace Hardware, Super Indo, Matahari, Robinson, dan Sogo (Kompas, 1/3).
Regulasi
Pelaku usaha berharap pemerintah DKI Jakarta segera membuat regulasi penggunaan kresek. Jika dasar hukum itu belum ada, dikhawatirkan keputusan sejumlah toko ritel menjadikan kresek sebagai barang dagangan justru akan dipertanyakan pembeli.
Direktur Utama Sogo Group Handaka Santosa menyatakan, program pengurangan kresek harus diterapkan secara bertahap. Pengusaha ritel perlu menyosialisasikan hal ini agar konsumen tidak merasa dirugikan.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, kami jadi repot menjelaskannya,” kata Handaka.
Program pengurangan plastik sebelumnya pernah diterapkan anggota Aprindo selama tiga bulan pada 2016. Namun, setelah berjalan selama tiga bulan hal itu tidak lagi berlanjut. Menurut Handaka, hal itu dikarenakan pengusaha menunggu aturan resmi dari pemerintah soal pembatasan keresek.
Tiza mengapresiasi para pengusaha ritel yang berinisiatif kembali menghidupkan program pengurangan penggunaan kresek. Hal ini membuktikan, pelaku usaha bisa bisa bergerak untuk memulai perubahan tanpa perlu menunggu inisiatif pemerintah lebih dulu.