logo Kompas.id
UtamaHak Politik Eni Dicabut
Iklan

Hak Politik Eni Dicabut

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C7sKzC8VpTySZtlu6NEloYVgQIw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206_SIDANG_E_web_1549443336.jpg
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Pada Jumat (1/3) kemarin, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan mencabut hak politik Eni Maulani selama 3 tahun. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, KOMPAS— Hak politik mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dicabut selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokoknya, yakni pidana penjara selama 6 tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000