JAKARTA, KOMPAS— Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan berbahaya atau narkoba memerlukan revisi regulasi penegakan hukum. Revisi itu makin mendesak karena jenis narkoba yang ditemukan Badan Narkotika Nasional naik dari 73 macam pada 2018 menjadi 74 macam.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko melontarkan pendapat itu di sela-sela pemusnahan 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi, dan 118,34 kilogram daun khat di Jakarta, Jumat (1/3/2019). Pemusnahan tersebut tak akan menghentikan sindikat narkoba menyasar generasi muda Indonesia jika pemerintah dan DPR tidak segera memperkuat regulasi penegakan hukumnya.
Penguatan regulasi itu, menurut Heru, baik dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun aturan lain. Meski Presiden Joko Widodo selalu mendeklarasikan perang terhadap narkoba, ternyata masih ada 8 dari 74 jenis narkoba yang belum terdaftar sebagai zat terlarang sehingga menghambat proses penegakan hukum. BNN, ujar Heru, sedang memproses pengajuan revisi UU Narkotika untuk memasukkan jenis-jenis baru itu dalam daftar narkoba.
”Narkotika jenis ekstasi, selain mengandung MDMA, juga terdapat kandungan PMA (paramethoxyamphetamine) dan MMA. Salah satu efeknya adalah halusinasi. Ini langkah menyelamatkan dan mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba bagi anak bangsa,” kata Heru didampingi Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari.
Petugas BNN menyisihkan 94 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 140 gram daun khat dalam pemusnahan barang bukti itu guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara. Acara tersebut juga dihadiri anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Sindikat internasional
Heru mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 4 kasus narkoba dengan modus berbeda. Salah satunya, upaya penyelundupan 118.840 gram daun khat kering dalam 8 dus yang dikirim dari Etiopia, Afrika timur, ke dua alamat tujuan fiktif berbeda.
Khat (Catha edulis) merupakan tanaman yang daun segarnya dijadikan kudapan karena menimbulkan efek stimulans dan memicu ketagihan. Tanaman ini tumbuh di kawasan Afrika timur, seperti Somalia dan Semenanjung Arab.
Pengungkapan dua kasus penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Etiopia. Petugas lalu memeriksa dengan sinar-X dan menemukan daun kering mirip teh yang dikemas dalam plastik.
”Dari hasil uji laboratorium diketahui, daun kering tersebut merupakan narkotika jenis katinon. Paket-paket itu dikirim dengan tujuan alamat fiktif di dua kawasan berbeda, yaitu Tangerang (Banten) dan Cirebon (Jawa Barat),” kata Heru. BNN sedang mengejar pelakunya.
Selain jalur udara, jaringan sindikat narkotika juga menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dan darat. Sebanyak 73.949,43 gram sabu dan 10.000 butir ekstasi dibawa pelaku dengan kapal melalui perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sementara 25.852,52 gram sabu lainnya dibawa melintasi jalur perbatasan Sumatera Utara dan Aceh menggunakan mobil bak terbuka.
Hinca mengatakan, temuan jenis baru ini cukup mengerikan dan berbahaya. Komisi III DPR, kata Hinca, mendukung penuh BNN, termasuk dalam permintaan merevisi UU Narkotika. ”Ini mengerikan. Kami mendukung juga langkah untuk merevisi UU Narkotika agar kerja BNN lebih lincah dan cepat di lapangan,” kata Hinca.
Dosen dan peneliti Kebijakan Narkotika Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta, Asmin Fransiska, berpendapat, upaya preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia perlu ditingkatkan. Masalah narkotika tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum.
Menurut Asmin, di beberapa negara, upaya preventif dilakukan, antara lain, dengan menggelar tes narkoba di tempat anak muda banyak berkumpul.
”Pendekatannya kesehatan dengan mengurangi dampak narkoba. Berdasarkan penelitian, itu jauh lebih bermanfaat daripada menangkap. Karena kalau ditangkap, tetap akan muncul yang baru. Mereka jaringan yang terorganisasi baik, punya uang, dan punya koneksi juga,” katanya. (E20/HAM/WAD)