logo Kompas.id
UtamaRevisi Undang-Undang Narkotika...
Iklan

Revisi Undang-Undang Narkotika Mendesak

Oleh
Yoga Prasetyo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cvfdmgePYgi70xIJ9mhp9v1GMlc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_GANJA_D_web_1549025189.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata barang bukti berupa ganja dan sabu yang akan dirilis kepada media massa di halaman Gedung BNN Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2019). BNN berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1,4 ton oleh jaringan Aceh serta penyelundupan sabu seberat 100 kg dari jaringan Malaysia-Aceh dan jaringan Thailand.

JAKARTA, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi, dan 118,34 kilogram daun khat di Jakarta, Jumat (1/3/2019). Hal ini menunjukkan Indonesia menjadi pasar potensial bagi sindikat narkoba Internasional. Undang-Undang No 35 semakin mendesak untuk direvisi.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang di lakukan di halaman parkir kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, menggunakan mesin incinerator. Dari jumlah tersebut, disisihkan sebanyak 94 gram sabu. 10 butir ekstasi dan 140 gram daun khat guna pemeriksaan Iaboratorium dan pembuktian perkara. Dari hasil pemeriksaan diketahui, narkoba jenis ekstasi yang dibawa adalah ekstasi jenis baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000