logo Kompas.id
UtamaRUU Penghapusan Kekerasan...
Iklan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Kurang Muatan Pencegahan

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi upaya penghentian kekerasan dan eksploitasi seksual. Namun, draf yang dirancang terlalu mengedepankan hukuman dibandingkan pencegahan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q_gT2BxQyj8OsFZGsKD3Ae0wlmI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190302_101428_1551534810.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (tengah) menjelaskan pentingnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam diskusi pemaparan RUU tersebut di Bandung, Sabtu (2/3/2019).

BANDUNG, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi upaya dalam menghentikan kekerasan dan eksploitasi seksual yang terjadi di masyarakat. Namun, draf yang dirancang terlalu mengedepankan hukuman dibandingkan langkah pencegahan. Selain itu, beberapa poin berpotensi menjadi pasal karet karena multitafsir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily saat diskusi pemaparan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di Bandung, Sabtu (2/3/2019), menyatakan, undang-undang ini mendesak untuk disahkan sehingga perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan seksual bisa lebih kuat. Namun, draf yang dirancang masih perlu perbaikan sehingga diskusi bersama para pakar dan tokoh masih diperlukan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000