Irene Sarwindaningrum/Ratih P Sudarsono/Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Hari pertama pelaksanaan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Jumat (1/3/2019), belum semua ritel mewajibkan konsumennya membayar kantong plastik sekali pakai. Ritel membutuhkan sosialisasi untuk konsumen.
Manajer Komunikasi Regional Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Budi Santoso mengatakan, gerai-gerai Alfamart baru memberitahukan ke konsumen mengenai kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG). Namun, belum semua konsumen diminta membayar kantong plastik sekali pakai (kresek) yang mereka gunakan.
“Kami baru bertanya apakah membawa kantong belanja sendiri, tapi kalau pelanggan meminta kantong plastik, kami masih berikan,” katanya, kemarin. Menurut Budi, pengelola gerai maupun konsumen membutuhkan waktu untuk persiapan melaksanakan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini.
Kresek tetap akan diberlakukan sebagai barang dagangan seharga Rp 200 per kantong. Gerai-gerai Alfamart, kata Budi, juga menyediakan kantong belanja tidak sekali pakai seharga sekitar Rp 3.600 per kantong. “Ini juga kami tawarkan ke konsumen,” katanya.
Pantauan di lapangan, sejumlah toko ritel Alfamidi dan Alfamart di Jakarta Barat mulai menerapkan KPTG. Namun, banyak pembeli tetap meminta keresek kepada petugas toko dan terlihat tidak keberatan ketika diberi tahu keresek dihargai Rp 200.
“Kalau Rp 200 enggak terasa. Harusnya sekalian di atas Rp 1.000 supaya jera, dan enggak lupa bawa tas belanja sendiri,” kata Wicaksana (24), seorang pembeli.
Direktur Utama Sogo Group Handaka Santosa menyatakan, program KPTG harus diterapkan bertahap. Pengusaha ritel perlu menyosialisasikan hal ini agar konsumen tidak dirugikan. “Kalau tidak ada dasar hukumnya, kami jadi repot menjelaskannya (ke konsumen).”
Program pengurangan plastik pernah diterapkan anggota Aprindo selama tiga bulan pada 2016. Namun, hal itu tidak lagi. Menurut Handaka, terhentinya program itu dikarenakan pengusaha menunggu aturan resmi dari pemerintah soal pembatasan kresek.
Kebijakan KPTG juga mulai diterapkan di sejumlah toko ritel di Depok, Jawa Barat. Kebijakan itu juga segera berlaku di seluruh pasar tradisional yang dikelola Pemkot Depok.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, sektor ritel memang sulit langsung melarang penggunaan kresek. “Kami sulit untuk melaksanakan kebijakan yang radikal dan drastis seperti langsung melarang,” katanya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira, Jumat, menilai, harga minimal Rp 200 masih terlalu kecil. “Kalau tujuannya memang untuk membuat masyarakat tidak membeli (kresek) lagi, patokan harganya seharusnya dinaikkan minimal Rp 1.000,” kata Tiza.
Sementara, Ujang Solihin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, Kota Bogor menjadi percontohan dalam pembatasan kantong plastik. Sebab itu, Kota Bogor tidak boleh mundur lagi, harus konsisten menerapkan kebijakan pengurangan sampah plastik.
"Kota Bogor sudah dinilai terdepan dalam upaya menangani sampah plastik, yang terakhir kita sudah memiliki perwali yang membatasi penggunaan kantong plastik. Kita tidak boleh mundur lagi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Kota Bogor, di Botani Square, Jumat.
Dirut PD Pasar Pakuan Jaya Muzakir yakin, semua pasar tradisional di Kota Bogor mampu mengurangi sampah plastik dan mengolah sampahnya sendiri. Total sampah pasar ditambah sampah PKL akan sekitar 7.000 ton per hari dan hanya 10 - 20 persen yang berupa sampah plastik.
"Kami akan gencar mensosialisasikan pemilahan sampah organik dan anorganik kepada para pedagang. Mereka harus sudah memilah sampahnya sejak awal. Juga, mengenai larangan atau mengurangkan kantong plastik. Kami yakin enam bulan sampai satu tahun, pelaku usaha atau pedagang di pasar tradisional sudah memilah sampahnya sendiri dari awal dan penggunaan kantong plastik berkurang," katanya.
Ditunda
Di Kota Bekasi, KPTG diundur dari rencana semula mulai Jumat kemarin.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan, pengurangan kresek belum diterapkan karena Pemkot masih merampungkan revisi peraturan wali kota terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. “Beberapa poin yang direvisi di antaranya definisi kantong plastik ramah lingkungan, penyedia, dan pengguna kantong itu.”