logo Kompas.id
UtamaBerpotensi Hilangkan Hak...
Iklan

Berpotensi Hilangkan Hak Pemilih, UU Pemilu Diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi

Oleh
M Fajar Marta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T0AX2YJgvVwIfqJfUNMB3Qhw9_M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fantarafoto-pencetakan-kertas-suara-pemilu-200119-yu-4_1547966540.jpg
ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG

Komisioner KPU Veryan Azis (kedua kanan) bersama Ketua Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Al Hamid ( ketiga kanan) dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi (kanan) memeriksa surat suara saat menyaksikan proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019 di Percetakan Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/1/2019).

JAKARTA,KOMPAS - Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society atau Integrity akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (5/2/2019). Uji materi itu bertujuan menyelamatkan potensi hilangnya hak pilih jutaan masyarakat Indonesia yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Senior Partner Integrity Denny Indrayana, melalui siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (3/2/2019) malam, mengatakan, ada jutaan rakyat Indonesia yang berpotensi kehilangan haknya untuk memilih pada pemilihan umum 17 April tahun 2019. Penyebabnya karena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Potensi itu terjadi karena dalam UU Pemilu mensyaratkan agar masyarakat yang memilih harus mempunyai KTP elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000