Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Periksa Pejabat Daerah
Oleh
Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendatangi seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Langkah ini didahului dengan mendatangi pemerintah di Provinsi Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim KPK memeriksa 14 orang kepala daerah, baik wali kota maupun bupati, di Jambi yang menyetorkan laporan harta kekayaan. Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Jambi sejak 3 hingga 5 Maret 2019.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK di daerah. Ini menjadi langkah baru, karena pemeriksaan LHKPN biasanya dilakukan di pusat.
"Dengan jemput bola seperti ini, diharapkan kepala daerah semakin patuh melaporkan LHKPN, baik yang periodik setiap tahun maupun khusus," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Tidak hanya berhenti di Jambi, upaya ini direncanakan akan dilanjutkan di semua provinsi sepanjang 2019.
Penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib melaporkan harta kekayaan di dua periode waktu, yaitu setiap tahun dengan tenggat waktu 31 Maret dan periode pergantian jabatan. Periode pergantian jabatan dilakukan di awal dan akhir jabatan, atau ketika kembali menjabat setelah berakhir masa jabatan dan pensiun.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan mendatangi langsung para kepala daerah, KPK akan lebih mudah menjelaskan informasi atau prosedur yang kurang dipahami oleh para wajib lapor. Para wajib lapor pun diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK.
"Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada itikad baik dari para penyelengara negara untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," katanya.
Pemeriksaan LHKPN dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ERIKA KURNIA)