Selain ke Sukarelawan, Proyek PUPR Juga Mengalir untuk Politisi PAN
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan disebut mengalir untuk politisi PAN. Selain itu, proyek juga mengalir ke tim sukarelawan yang membantu Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, berkampanye pada 2015.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Zainudin Hasan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (4/3/2019). Sidang berlangsung selama sekitar tiga jam, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan menghadirkan empat saksi. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN, Wahyu Lesmono; Iskandar dan Ardy selaku kotraktor yang pernah mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan Andy Ong, Supervisor Sales PT Cakrawala Automotif Brantas, tempat Zainudin membeli mobil Mercedes Benz.
Dalam persidangan tersebut, Wahyu mengungkapkan pernah mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2017 dan 2018. Proyek tersebut dia dapat melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung (nonaktif) dari Fraksi PAN yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Agus BN disebut sebagai orang dekat Zainudin yang ikut mengatur proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Pada 2017, Wahyu mendapat 11 proyek senilai Rp 6,4 miliar. Saat itu, dia menyetorkan uang Rp 1,4 miliar kepada Agus BN sebagai fee proyek.
Sementara pada 2018, Wahyu kembali mendapat sembilan proyek senilai Rp 7,5 miliar di Dinas PUPR Lampung Selatan. Untuk proyek tersebut, Wahyu memberikan fee proyek Rp 750 juta kepada Agus BN.
”Uang (fee) berasal dari kontraktor,” ujar Wahyu saat ditanya jaksa terkait asal fee proyek untuk Zainudin yang dia setorkan lewat Agus BN.
Wahyu mengakui, proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan didapat meskipun dia tidak mempunyai perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor. Selama ini, Wahyu mengajak kontraktor lain bekerja sama untuk mengerjakan proyek di Lampung Selatan.
Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan didapat meskipun dia tidak mempunyai perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor. (Wahyu Lesmana)
Sementara itu, Iskandar mengaku mendapat proyek senilai Rp 10 miliar pada 2018 melalui Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. Meskipun berbelit-belit saat memeberikan keterangan, Iskandar akhirnya mengaku bahwa dia pernah memberikan fee Rp 700 juta melalui Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
”Pak Syahroni bilang, ya, kasihlah uang terima kasih untuk Pak Anjar,” ujar Iskandar menirukan ucapan Syahroni.
Iskandar yang berdomisi di Jakarta mengaku pernah menjadi sukarelawan untuk mendukung Zainudin. Namun, dia berkilah dukungan itu bukan untuk mendapat proyek di Lampung Selatan, tetapi ingin mendukung putra daerah.
Sementara Ardy, kontraktor yang mendapat tiga proyek senilai Rp 15 miliar pada 2018. Dia membatah telah memberikan fee proyek. Menurut Ardy, dia menyatakan menolak saat Agus BN meminta fee karena salah satu proyek yang dia kerjakan adalah renovasi masjid. Ardy juga menyatakan mendapat proyek melalui lelang terbuka secara daring.
Meski begitu, Ardy mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada Agus BN. Namun, dia menyebut uang itu sebagai pinjaman meskipun sampai saat ini belum dikembalikan oleh Agus BN.
Terhadap keterangan ketiga saksi, Zainudin tidak merasa keberatan atau menyatakan sanggahan. Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zainudin akan dilanjutkan pada Senin (11/3) dengan agenda pemeriksaan saksi.