JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional bersama Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan TNI kembali mengungkap sindikat penyelundupan narkoba di wilayah Sumatera. Dua operasi yang dilancarkan selama Januari hingga Februari lalu menyita 30 kilogram sabu dan 48.201 butir ekstasi.
Sindikat narkoba memanfaatkan wilayah laut dan perairan Indonesia yang luas untuk menyelundupkan narkoba. Kasus penyelundupan jalur laut yang ditangani awal tahun ini oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, dan Kementerian Hukum dan HAM menggagalkan penyelundupan 73,94 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi oleh sindikat internasional di perairan Aceh Utara pada 10 Januari. Kemudian, BNN menyita 24 bungkus sabu seberat 25,85 kg dari sindikat internasional Malaysia-Bireuen-Aceh Utara pada 19 Januari.
”Mayoritas (narkoba) diselundupkan melalui jalur laut, terutama di pantai yang kurang pengawasan, apalagi pelabuhan tikus atau ilegal,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Operasi pertama, BNN bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau mengintai kapal berbendera Malaysia dan kapal Indonesia yang diduga tengah bertukar sabu di tengah laut. Pengintaian dilakukan selama dua minggu. Petugas kecolongan dan sabu telah diselundupkan ke wilayah Pantai Labu, Sumatera Utara, pada 26 Februari.
Sabu dikemas dalam 30 bungkus teh cina yang disimpan dalam mobil boks. Petugas melakukan pengejaran dan menangkap DI dan SD di Pematang Siantar dan Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 28 Februari. Dalam pengembangannya, ditangkap lagi IH alias B dan RP di Medan.
Selain itu, BNN menggagalkan pengiriman 48.201 ekstasi dari Medan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Salah satu tersangka, SM, merupakan anggota TNI AD dari Komando Daerah Militer Bukit Barisan.
”Koordinasi dengan TNI untuk proses hukum oknum yang terlibat. Oknum masih diproses oleh Polisi Militer,” ucap Heru.
Kemudian, petugas menangkap SF, HN, dan HR di Jalan Jenderal Ahmad Yani bagian jalur lintas Sumatera, Sumatera Selatan, pada 17 Maret. Dari pengembangan, turut ditangkap DD dan SM di Deli Serdang.
Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel (Inf) Iman Subagdja mengatakan, oknum TNI tengah diproses oleh Polisi Militer. Setelah pemeriksaan tuntas, akan ditentukan sanksi yang diterima akibat keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Sampai 1 Maret, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 69 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan barang bukti 1.408 kg. Adapun pada tahun 2018 dilakukan 429 penindakan dengan 4.091 kg barang bukti.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menambahkan, penindakan hukum secara berkelanjutan terus dilakukan dan sinergi antarpenegak hukum terus diperkuat. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY/STEFANUS ATO)