Daerah Tunggu Kebijakan KPU Terkait Surat Suara Pemilih Tambahan
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu kebijakan KPU RI terkait penyediaan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sesuai aturan undang-undang, KPU harus menyediakan surat suara untuk pemilih tambahan. Namun, penyediaan surat suara itu berpotensi terhambat aturan terkait pencetakan surat suara.
”Kita tunggu kebijakan KPU terkait pemenuhan surat suara. Itu merupakan domain KPU,” kata Komisioner KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wawan Budiyanto, Selasa (5/3/2019), di Yogyakarta.
Berdasarkan data KPU DIY, jumlah pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb tahap pertama sebanyak 14.652 orang, terdiri dari 3.350 orang di Kota Yogyakarta, 4.054 orang di Kabupaten Sleman, 796 orang di Gunung Kidul, 5.757 di Bantul, dan 695 orang di Kulon Progo. Di sisi lain, ada juga 2.246 pemilih di DIY yang pindah ke daerah lain.
DPTb tahap pertama itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU DIY pada 18 Februari 2019. Namun, jumlah pemilih tambahan di DIY dipastikan bertambah karena pendaftaran pemilih tambahan masih dibuka hingga pertengahan Maret 2019.
Wawan menyatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU harus menyediakan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam DPTb. Aturan ini tertuang dalam Pasal 350 Ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan bahwa jumlah surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb serta ditambah dengan 2 persen dari DPT sebagai cadangan.
Namun, pemenuhan surat suara untuk DPTb itu bisa terganjal oleh aturan pencetakan surat suara. Pasal 344 Ayat (2) UU Pemilu menyatakan, jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT ditambah surat suara cadangan yang sebesar 2 persen dari DPT. Dalam aturan tersebut, tidak diatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam DPTb.
Wawan mengatakan, surat suara untuk pemilih dalam DPTb memang bisa dipenuhi dengan memindahkan surat suara dari daerah lain. Namun, pemindahan surat suara tersebut tentu tidak mudah dilakukan.
”Ada mekanisme yang harus ditempuh KPU untuk menyiapkan perpindahan surat suara dari satu tempat ke tempat lain mengikuti perpindahan pemilih. Tapi ini tentu ada tantangannya tersendiri dan kita sedang menunggu nanti KPU membuat kebijakannya seperti apa,” ungkap Wawan.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya juga masih menunggu kebijakan KPU RI terkait penyediaan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam DPTb. ”Kami hanya melakukan pleno terkait rekapitulasi DPTb. Terkait fasilitasi surat suara, ini otoritasnya di KPU RI. Apakah nanti ada penambahan surat suara atau kemudian ada proses perpindahan surat suara, itu menjadi otoritas KPU RI,” ujarnya.
Terkait distribusi pemilih tambahan, Didik menambahkan, hal itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, jumlah pemilih di sebuah TPS maksimal 300 orang. Sampai sekarang, menurut Didik, tidak ada TPS di Bantul yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 300 orang.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, sampai sekarang, tidak ada masalah dalam pendistribusian pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb di Sleman. Oleh karena itu, hingga saat ini, tidak ada di TPS di Sleman yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang.
Namun, Trapsi mengakui, ada TPS di Sleman yang jumlah pemilihnya hampir 300 orang. ”Kemarin ada laporan, ada satu TPS di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, yang jumlah pemilihnya sudah 297 orang,” katanya.