Pejabat Daerah di Cirebon Terlibat Korupsi Proyek Jalan
Kepolisian Resor Kota Cirebon menahan lima tersangka dugaan korupsi dana proyek pengerjaan sejumlah ruas jalan. Salah satu tersangkanya adalah YW, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon.
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana proyek pengerjaan sejumlah ruas jalan. Salah satu tersangkanya adalah YW, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon.
Selain YW, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berinisial S yang telah pensiun. Tiga orang lainnya dari kalangan swasta adalah HMS, DD, dan K. YW berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara S adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Mereka diduga korupsi pada proyek pengerjaan Jalan Rinjani Raya-Bromo (Harjamukti) dan Jalan Mahoni Raya (Kesambi) tahun anggaran 2016. Proyek senilai Rp 599 juta itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan total nilai Rp 96 miliar. Dana itu akan digunakan untuk perbaikan jalan, trotoar, drainase, dan jembatan.
Saat ditemui di markas Polresta Cirebon, YW dan S tidak menjawab pertanyaan wartawan. Mereka hanya diam sembari berjalan ke mobil yang mengantar mereka ke Kejari Kota Cirebon. Tidak mengenakan alas kaki, mereka menenteng kantong plastik putih berisi pakaian.
”Tindakan para tersangka diduga merugikan negara Rp 205,7 juta. Ini berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jabar,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, Selasa (5/3/2019), di Cirebon.
Penyelidikan kasus itu dimulai saat polisi menerima laporan masyarakat pada Mei 2018. Setelah memeriksa 33 saksi dan 3 saksi ahli, polisi menetapkan tersangka lima orang pada Januari lalu. Pada Kamis (28/2), tersangka ditahan di Polresta Cirebon sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Selasa siang.
Menurut Roland, modus para tersangka tidak mengerjakan pembangunan jalan sesuai spesifikasi. Seharusnya, pengerasan atau pengaspalan jalan rata-rata setebal 3 sentimeter. Namun, yang terpasang di lapangan rata-rata 1,74 sentimeter.
Berdasarkan pemantauan Kompas, aspal di Jalan Raya Rinjani-Gunung Bromo tampak terkelupas, bahkan berlubang di beberapa titik. Panjang lubang itu ada yang mencapai hampir 1 meter dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter. Pengendara pun harus waspada saat melintasi jalan yang menghubungkan Jalan Ciremai dengan jalur utama pantura tersebut.
Menurut Roland, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
”Saat ini, proses penyidikan sudah selesai. Namun, apabila ada fakta baru di persidangan, kami akan melakukan pendalaman lagi. Siapa pun itu akan diproses,” ujarnya.
Penataan kota
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi prihatin atas kasus ini. Pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan membutuhkan. Menurut dia, YW akan diberhentikan sementara. Namun, pihaknya masih mengkaji hal itu mengingat YW masih berstatus tersangka. Ia juga mengakui, kasus tersebut turut berdampak pada rencana pemerintah kota menata Cirebon.
”Pasti ada gangguan. Kekosongan pejabat di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan segera diisi,” ujarnya.
Apalagi, tahun ini, dalam periode kedua kepemimpinan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, pengembangan sektor pariwisata menjadi fokus pemerintahan. Salah satu caranya lewat penataan kota. Bahkan, pemkot menyiapkan Rp 23 miliar untuk kebersihan, penataan pedagang kaki lima, dan penghijauan. Oleh karena itu, Asep Dedi mengingatkan para aparatur sipil negara di Pemkot Cirebon agar bekerja sesuai aturan tanpa korupsi.
”Selama ini, pengawasan teknis pengerjaan proyek ada pada jasa konsultan. Namun, kami juga melakukan pemantauan,” ucapnya.