Kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung menguak aliran proyek ke politisi PAN dan sukarelawan.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan disebut mengalir untuk politisi Partai Amanat Nasional. Selain itu, proyek juga mengalir ke tim sukarelawan yang membantu Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan saat kampanye pada 2015.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Zainudin, Senin (4/3/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan menghadirkan empat saksi, antara lain anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN, Wahyu Lesmono, Iskandar, dan Ardy, selaku kontraktor yang pernah mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Wahyu mengaku mendapat proyek pada 2017 dan 2018.
Proyek tersebut diperoleh melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota (nonaktif) DPRD Lampung dari Fraksi PAN yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Agus BN disebut sebagai orang dekat Zainudin yang ikut mengatur proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Pada 2017, Wahyu mendapat 11 proyek senilai Rp 6,4 miliar. Saat itu, dia menyetorkan uang Rp 1,4 miliar kepada Agus BN sebagai fee proyek. Pada 2018, ia kembali mendapat sembilan proyek senilai Rp 7,5 miliar dan memberikan fee Rp 750 juta kepada Agus BN.
”Uang (fee) berasal dari kontraktor,” ujar Wahyu saat ditanya jaksa terkait asal fee proyek untuk Zainudin yang dia setorkan lewat Agus BN.
Wahyu mengakui, proyek itu didapat meski dia tidak punya perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor. Selama ini, Wahyu mengajak kontraktor lain bekerja sama untuk mengerjakan proyek di Lampung Selatan.
Sementara itu, Iskandar yang pernah menjadi sukarelawan dalam pemenangan Zainuddin mendapat proyek senilai Rp 10 miliar pada 2018 melalui Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. Ia memberi fee Rp 700 juta melalui mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Ardy, kontraktor yang mendapat tiga proyek senilai Rp 15 miliar pada 2018, mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada Agus BN.
Dia menyebut, uang itu sebagai pinjaman meski sampai saat ini belum dikembalikan Agus. Terhadap keterangan ketiga saksi, Zainudin tidak merasa keberatan atau menyatakan sanggahan.
Verifikasi LHKPN
Secara terpisah, KPK mengklarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 14 kepala daerah di Jambi. Klarifikasi dilakukan karena data yang disampaikan ke KPK tidak lengkap.
Tiga pejabat diklarifikasi kemarin, meliputi Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Menyusul dua hari berikutnya Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Batanghari Sofia Joesoef, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial.
Kemudian, Bupati Muaro Jambi Masnah, Bupati Merangin Al Haris, Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri, mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi. (ITA/VIO/IAN)