logo Kompas.id
UtamaPutusan Cepat MK Ditunggu
Iklan

Putusan Cepat MK Ditunggu

Oleh
· 4 menit baca

Uji materi terhadap UU Pemilu diajukan sejumlah pihak untuk menyelamatkan hak pilih warga yang terancam pada Pemilu 2019. Proses yang cepat di MK amat dibutuhkan karena pemungutan suara kurang dari dua bulan lagi.

JAKARTA, KOMPAS —Uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi mulai dilakukan sejumlah pihak untuk menyelamatkan hak pilih warga negara yang terancam hilang pada Pemilu 2019. MK diharapkan dapat cepat memeriksa dan memutus uji materi ini. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum punya cukup waktu untuk menyiapkan aturan teknis dan menyosialisasikan putusan MK tersebut ke jajaran KPU di daerah ataupun peserta pemilu dan pemilih.

Dalam catatan Kompas, ada beberapa persoalan yang mengancam hak pilih warga pada pemilu 17 April mendatang. Persoalan itu, antara lain, penumpukan pemilih pindahan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) di daerah tertentu. Keadaan ini berpotensi membuat para pemilih pindahan itu tak bisa memilih karena terbatasnya jumlah surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). KPU tidak bisa langsung mencetak surat suara tambahan karena UU Pemilu menyatakan, KPU mencetak surat suara sejumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen surat suara cadangan. Selain itu, masih ada warga yang belum masuk DPT, tetapi juga tidak bisa memilih melalui jalur daftar pemilih khusus karena tidak tinggal di alamat yang sesuai dengan KTP elektroniknya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000