JAKARTA, KOMPAS — Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah selama empat tahun terakhir sudah sesuai dengan ketentuan. Tak hanya membagikan sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, pemerintah juga sudah mulai meredistribusi lahan untuk warga.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/3/2019), menegaskan, inti dari Reforma Agraria adalah memberikan akses lahan kepada masyarakat kurang mampu. Karena itu, pemerintah membagikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Sertifikat itu penting untuk legalisasi tanah warga serta menghindari perebutan dan sengketa lahan.
Pembagian sertifikat tanah gratis, lanjut Kalla, bukan hanya satu-satunya cara pemerintah dalam melaksanakan Reforma Agraria. Saat ini, pemerintah juga sudah melakukan redistribusi lahan, membagikan lahan untuk dimanfaatkan masyarakat.
”Justru pemerintah itu tidak hanya membagikan sertifikat, melegalisir milik, tetapi juga sudah ada pembagian lahan, hutan sosial itu antara lain,” ujarnya.
Perhutanan sosial adalah program pemerintah melegalkan masyarakat untuk mengelola hutan. Sampai Januari 2019, pemerintah sudah memberikan lebih dari 2,5 juta hektar lahan hutan untuk dikelola masyarakat. Dengan cara itu, pemerintah meyakini masyarakat akan mendapatkan manfaat ekonomi.
Tak cukup
Ketua Umum Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Rahmat Ajiguna mengatakan, Reforma Agraria tak cukup dilakukan dengan bagi-bagi sertifikat tanah. Bahkan, menurut dia, pembagian sertifikat tanah bukan termasuk Reforma Agraria.
Sertifikat itu hanya administrasi dan bukanlah hal pokok dalam Reforma Agraria.
Apabila pemerintah ingin melakukan Reforma Agraria atau menyelesaikan problem ketimpangan kepemilikan lahan, hal yang harus dilakukan adalah redistribusi penyitaan dan pembagian tanah. Pemerintah harus berani menyita atau mengambil alih lahan yang dikuasai pengusaha-pengusaha besar untuk dibagikan kepada masyarakat, khususnya petani yang tak memiliki lahan.
”Kalau serius, pemerintah harus membagikan tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah dan yang tanahnya kurang. Tanah siapa yang harus dibagikan? Pastinya tanah-tanah yang dikuasai oleh para konglomerat,” tutur Rahmat.
Selain itu, lahan lain yang bisa dibagikan kepada petani adalah tanah milik Perhutani atau PTPN. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan lahan bisa segera diatasi.
Pemerintah memang sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, sampai saat ini perpres tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Karena itu, Ombudsman RI memutuskan untuk mengevaluasi program Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.