logo Kompas.id
UtamaSemakin Banyak Instansi yang...
Iklan

Semakin Banyak Instansi yang Bisa Diisi Perwira TNI Aktif

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JPuBpTyeSy3OUlA5XGdLYIy1iLw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F75178869_1548779429.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Personel Satgas Rapidly Deployable Battalion (RDB) Kontingen Garuda XXXIX-A/Monusco Kongo dan Marine Task Force (MTF) XXVII-K Unifil Lebanon, Jumat (31/8/2018), mengikuti upacara pemberangkatan di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menyebut ada penambahan setidaknya tiga kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penambahan tersebut ditegaskan tidak untuk mengembalikan dwifungsi ABRI yang hidup pada era Orde Baru, tetapi untuk memperkokoh kedaulatan negara.

Tiga kementerian/lembaga dimaksud adalah Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Untuk menambahkan ketiga institusi tersebut dalam UU No 34/2004, pasal yang akan direvisi dalam UU adalah Pasal 47.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000