Vonis Billy Sindoro Terkait Dugaan Suap Meikarta Dibacakan Hari Ini
Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Selasa (5/3/2019). Majelis hakim juga akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Pembacaan vonis, menurut rencana, akan digelar pukul 15.00. Sidang akan dipimpin majelis hakim Tardi, Judijanto, dan Lindawati.
Keempat terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/2/2019). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tuntutan jaksa yang berbeda-beda kepada terdakwa berdasarkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Billy dituntut dengan hukuman paling tinggi karena tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, pada 2008, Billy Sindoro juga ditangkap KPK dan kemudian dihukum karena menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (saat itu), M Iqbal.
Terdakwa Fitradjaja dan Taryudi dituntut dengan hukuman paling rendah. Salah satu faktor meringankan adalah karena keduanya mengakui perbuatannya. Sementara Henry dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
”Terdakwa Fitradjaja dan Taryudi mengakui perbuatannya. Kami menghargai itu,” ujar Jaksa KPK, I Wayan Riana.
Keempat terdakwa dituntut Pasal 5 Ayat 1 Huruf ”b” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kedua.
Dakwaan pertama merupakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf ”a” pada UU yang sama. Pasal tersebut menjelaskan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Keempat terdakwa diduga menyuap atau turut menyuap kepada Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap dengan total uang Rp 16,18 miliar dan 270.000 dollar Singapura.
Keempat terdakwa diduga menyuap atau turut menyuap kepada Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin.
Proyek Meikarta merupakan pembangunan kawasan komersial, meliputi apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan, dan perkantoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan total luas 438 hektar. Proyek yang dibagi dalam tiga tahapan pembangunan itu dilakukan PT Lippo Cikarang melalui anak perusahaannya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Wayan mengatakan, Billy bertugas mengurus perizinan proyek tersebut. Billy kemudian merekrut Henry, Fitradjaja, dan Taryudi.