JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 145 perusahaan teknologi finansial penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan. Operasional perusahaan akan lebih mudah diawasi setelah terdaftar di pihak otoritas.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 99 perusahaan teknologi finansial (tekfin) pembiayaan telah resmi terdaftar. Baru satu perusahaan yang terdaftar sekaligus berizin.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi dalam konferensi pers Seminar Pembekalan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) di Jakarta, Rabu (6/3/2019), mengatakan, dalam mengurus pendaftaran, OJK memprioritaskan pendaftaran perusahaan tekfin yang menawarkan pinjaman dengan risiko rendah.
”Animo perusahaan yang mendaftar sangat besar dan kami tidak membatasi. Namun, kami akan tetap mengutamakan kualitas platform yang digunakan berdasarkan kesiapan teknologi, tingkat keamanan, dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendrikus.
OJK membagi perusahaan tekfin penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi peer to peer (p2p) lending menjadi tiga kategori. Kategori pertama adalah perusahaan yang menerapkan ekosistem tertutup sehingga layanan keuangan hanya diberikan kepada anggota perusahaan.
Kategori kedua adalah perusahaan dengan ekosistem terbuka terbatas, yaitu memberikan pinjaman kepada pihak tertentu asalkan memiliki jaminan. Sementara kategori ketiga adalah perusahaan yang menggunakan ekosistem terbuka tanpa batas di mana dana diberikan kepada peminjam tanpa jaminan.
Menurut Hendrikus, OJK akan mendahulukan pendaftaran perusahaan yang masuk dalam kategori pertama dan kedua. Bagi perusahaan yang ingin masuk kategori ketiga, OJK akan kembali memastikan kesiapan untuk menerapkan bisnis model tersebut, misalnya dari sisi ketersediaan penyedia dana.
”Tujuan kami mengimbau perusahaan mendaftar untuk menjamin kemampuan mereka melindungi kepentingan konsumen, seperti memastikan dana tidak hilang dan data pribadi tidak disalahgunakan. Mereka harus memastikan pengguna jasa p2p lending semakin sejahtera,” ujar Hendrikus.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai mitra resmi OJK, AFPI menyediakan seminar pembekalan terkait syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang berada dalam proses pendaftaran di OJK.
”Kami ingin agar perusahaan paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. AFPI berkomitmen menciptakan industri tekfin yang sehat,” ujar Sunu.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, AFPI telah memberikan seminar kepada 50 platform calon penyelenggara tekfin pembiayaan pada 6 Maret 2019. Seminar akan kembali digelar pada April 2019.