JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan basis data wakaf Indonesia penting untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf. Berkaca pada hal itu, basis data wakaf nasional merupakan kebutuhan yang mesti diupayakan.
”Ada kebutuhan mengenai basis data wakaf nasional. Ini yang perlu sama-sama kita bangun,” kata Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Syariah Ventje Rahardjo Soedigno di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Ventje menyampaikan hal itu pada Indonesia Wakaf Summit 2019. Acara itu mengusung tema ”Wakaf 4.0 Transformasi Wakaf Produktif di Era Digital: Mengoptimalkan Kapital Halal”.
Menurut Ventje, basis data wakaf nasional penting untuk mengintegrasikan strategi pemanfaatan wakaf. ”Kami akan bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, dan para pejuang wakaf untuk membangun basis data wakaf nasional,” kata Ventje.
Ventje menambahkan, Komite Nasional Ekonomi Syariah juga mendorong pengelolaan wakaf secara lebih profesional, transparan, dan modern. Wakaf dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang tepat.
”Kami juga mendorong adanya tinjauan ulang terhadap berbagai regulasi, termasuk kemungkinan perlu atau tidaknya perubahan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” kata Ventje.
Seminar-seminar yang digelar dalam Indonesia Wakaf Summit 2019 diharapkan dapat menjalin sinergi antara lembaga wakaf dan para pemangku kepentingan.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh menuturkan arti penting literasi perwakafan, terutama di kalangan anak-anak. ”Isu selanjutnya menyangkut pengelolaan. Dulu wakaf itu sebatas urusan tanah, tetapi lalu semakin beragam, yakni mulai dari tanah, wakaf tunai, sampai royalti,” katanya.
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ismail A Said mengatakan, andaikata ada 1 juta orang yang berwakaf secara rutin Rp 10.000 per bulan, akan terhimpun dana Rp 10 miliar. ”Dengan dana sebesar itu, banyak hal dapat dilakukan untuk menolong kaum duafa,” ujarnya.
Ismail mengatakan, seminar-seminar yang digelar dalam Indonesia Wakaf Summit 2019 diharapkan dapat menjalin sinergi antara lembaga wakaf dan para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan itu antara lain bank atau lembaga keuangan, korporasi, penyedia jasa investasi, dan pemerintah.
Siaran pers Indonesia Wakaf Summit 2019 menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun. Adapun potensi wakaf uang dapat mencapai Rp 188 triliun per tahun. (CAS)