JAKARTA, KOMPAS — Untuk berkendara di luar negeri sesuai aturan, warga negara Indonesia harus mengurus surat izin mengemudi internasional atau international driving permit. Proses pembuatannya pun tidak ribet, kurang dari 30 menit dengan catatan semua berkas persyaratan sudah disiapkan.
Syarat tersebut berupa paspor asli dan salinannya (fotokopi), kartu tanda penduduk asli dan salinannya, surat izin mengemudi (SIM) asli dan salinannya, foto ukuran 4 x 6 dengan latar biru dan mengenakan dasi bagi pria, serta meterai Rp 6.000 satu lembar. Bagi warga negara asing harus menyertakan kartu izin tinggal tetap.
Persyaratan itu sesuai Undang Undang-Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 5. Jumlah salinan berkas yang disiapkan masing-masing satu lembar. Salinan tersebut harus sesuai dengan ukuran aslinya. Namun, jika pemohon tidak sempat memotong salinan tersebut, petugas menyediakan gunting.
SIM internasional merupakan hasil dari Konvensi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor pada 8 November 1968 di Wina, Austria. Pembuatan SIM internasional di Indonesia hanya dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional, di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Pembuatan SIM internasional di Indonesia hanya dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Tepat di depan pintu gedung tersebut, Rabu (6/3/2019), tampak papan pengumuman bertuliskan ”Masih Pungli? Capek Dechh” lengkap dengan gambar tangan polisi menolak pemberian uang. Di bawahnya tertulis ”Kami Memang Belum Sempurna. Tetapi, Kami Selalu Berusaha”.
Saat memasuki gedung, sama sekali tak tampak antrean warga yang duduk atapun berdiri seperti di tempat pengurusan SIM biasa di kantor polisi. Setelah mengambil nomor antrean, pemohon SIM internasional mendapat formulir SIM internasional dari petugas di dalam ruangan.
Selanjutnya, pemohon mengisi formulir yang berisi data pribadi dan menyertakan meterai serta tanda tangan. Itu sebabnya, pembuatan SIM internasional tidak dapat diwakilkan.
Sebaiknya pemohon membawa pulpen karena hanya ada dua pulpen yang disediakan. Sembari mengisi satu per satu data yang diperlukan di formulir, pemohon juga menunggu panggilan petugas.
Dalam formulir itu, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional. Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai sepeda motor (lebih jelas dapat dilihat pada foto).
Setelah dipanggil, pemohon diminta menyerahkan berbagai syarat pembuatan SIM internasional, termasuk yang asli dan salinannya. Jika dinyatakan lengkap, selanjutnya pembayaran biaya administrasi secara langsung, bukan melalui bank.
Biaya untuk pemohon SIM internasional baru Rp 250.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional adalah Rp 225.000. Ini berdasarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Pemohon lalu dipersilakan duduk di sofa yang telah disediakan sembari menunggu petugas menginput data pemohon. Selain penyejuk ruangan, tempat tunggu tersebut juga dilengkapi televisi dengan siaran film layar lebar. Gelas dan air putih juga tersaji.
Pemanggilan berikutnya hanya untuk memastikan data yang diisi pemohon sesuai sebelum dicetak. Jika sudah benar, petugas lalu menerbitkan SIM internasional pemohon. Pembuatan SIM internasional yang berlaku selama 3 tahun hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
Bahkan, dalam papan pengumuman, pembuatan SIM internasional dapat dilakukan hanya 15 menit! Pemohon tak lagi mesti menjalani tes mengemudi seperti saat membuat SIM dalam negeri.
Menurut seorang petugas, dalam sehari, pemohon SIM internasional tidak lebih dari 50 orang. Pemohon biasanya merupakan WNI yang berdomisili di luar negeri, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai sopir, hingga jurnalis. SIM tersebut berlaku di negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia terkait lalu lintas.