logo Kompas.id
UtamaPembuatan SIM Internasional
Iklan

Pembuatan SIM Internasional

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rypgh7ry1ayuZfS7yCD7Hn_h2UI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190306_104516_1551858046-2.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Warga tengah mengurus pembuatan surat izin mengemudi internasional di Korps Lalu Lintas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Pembuatan SIM internasional dapat ditempuh kurang dari 30 menit  dengan catatan semua berkas persyaratan lengkap.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk berkendara di luar negeri sesuai aturan, warga negara Indonesia harus mengurus surat izin mengemudi internasional atau international driving permit. Proses pembuatannya pun tidak ribet, kurang dari 30 menit dengan catatan semua berkas persyaratan sudah disiapkan.

Syarat tersebut berupa paspor asli dan salinannya (fotokopi), kartu tanda penduduk asli dan salinannya, surat izin mengemudi (SIM) asli dan salinannya, foto ukuran 4 x 6 dengan latar biru dan mengenakan dasi bagi pria, serta meterai Rp 6.000 satu lembar. Bagi warga negara asing harus menyertakan kartu izin tinggal tetap.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000