JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menetapkan harga jual gas pada jaringan gas untuk rumah tangga di tujuh kabupaten/kota. Penetapan harga gas itu dinilai lebih murah dari harga pasar elpiji kemasan tabung 3 kilogram dan elpiji 12 kilogram.
”Kami ingin memberikan harga yang bisa diterima masyarakat dan badan usaha agar badan usaha bisa tumbuh,” kata Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jugi Prajogio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Harga yang ditetapkan BPH Migas adalah harga jual gas melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk rumah tangga 1 (RT-1) sebesar Rp 4.250 per meter kubik dan untuk rumah tangga 2 (RT-2) sebesar Rp 6.250 per meter kubik.
Rumah tangga 1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. Adapun RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya.
Harga jual gas melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk pelanggan kecil 1 (PK-1) sebesar Rp 4.250 per meter kubik dan untuk pelanggan kecil 2 (PK-2) sebesar Rp 6.250 per meter kubik.
PK-1 meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, kantor pemerintah, lembaga keagamaan dan sosial. Sementara, PK-2 meliputi hotel, restoran, rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, dan tempat-tempat komersial.
Judi menilai, harga jual gas untuk tujuh kabupaten/kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp 4.250 per meter kubik lebih murah dibandingkan dengan harga pasar gas LPG tabung 3 kilogram, yang berkisar Rp 5.000-Rp 6.260 per meter kubik. Komponen penetapan harga itu antara lain dihitung berdasarkan harga gas di hulu dan biaya operasi dan perawatan.
”Tidak ada (perhitungan) biaya toll fee,” katanya.
Direktur Gas Bumi BPH Migas Tisnaldi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, penyediaan dan pendistribusian gas tersebut tidak hanya dapat dilakukan BUMN bidang migas melalui penugasan pemerintah. tetapi juga dapat dilaksanakan BUMD, sektor swasta, dan koperasi.
Dengan demikian, lanjut Tisnaldi, upaya pemerintah mengimplementasikan program jaringan gas dapat dilakukan dengan lebih baik. Sesuai dengan rencana umum energi nasional, pemenuhan kebutuhan energi sektor rumah tangga dengan membangun jaringan gas kota ditargetkan mencapai 4,7 juta sambungan rumah tangga pada 2025. Sampai dengan akhir 2018, pembangunan jaringan gas mencapai 325.773 sambungan rumah tangga yang telah tersebar di 45 kabupaten/kota.
Tawarkan LNG
Secara terpisah, dalam acara Workshop LNG Jepang-Amerika Serikat-Indonesia, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan, Indonesia menawarkan penjualan LNG ke negara-negara pembeli. Sampai dengan 2025, diperkirakan ada 40 kargo LNG yang akan dijual.
Hadir dalam acara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar AS di Jakarta Heather Variava, dan Charge d’Affaires Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Keiichi Ono.
Variava mengungkapkan, AS merupakan eksportir LNG dan memiliki tenaga ahli. Dengan demikian, sektor LNG merupakan sektor yang tepat dalam menjalin kerja sama antara AS, Jepang, dan Indonesia. Untuk itu, Kedutaan Besar AS di Jakarta bersama Kedutaan Besar Jepang dan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan workshop tersebut. (FER)