Dua Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak mereka untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam (6/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhamad Sirad.
“Kami penuntut umum, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho.
Jaksa menilai, keduanya terbukti menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Muslim disebut menerima uang suap sebesar Rp 615 juta dan Sonny sebesar Rp 495 juta.
Pemberian uang itu terkait kasus pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Uang diberikan agar mereka memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka juga menyetujui pengesahan LPJP APBD TA 2014.
Atas dasar itu semua, kedua eks anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ganti rugi
Dari total uang suap yang diterima Muslim dan Sonny, sebagian diantaranya telah dikembalikan ke negara. Untuk Muslim telah dikembalikan Rp 222,5 juta sedangkan untuk Sonny, Rp 245 juta. Namun jaksa menuntut seluruhnya dikembalikan ke negara.
“Menuntut membayar uang pengganti kepada negara, Muslim sebesar Rp392,5 juta dan Sonny Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita dan dilelang atau pidana penjara satu tahun,” kata jaksa Luki.
Atas tuntutan itu, Muslim dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan pledoi dari Sonny akan diajukan oleh kuasa hukumnya saja. Hakim pun menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan, 13 Maret 2019.
Sebagai informasi, mantan anggota DPRD Sumut lainnya, Helmiati, juga seharusnya menjalani sidang tuntutan malam ini. Namun dia tak dapat hadir karena sakit. (MELATI MEWANGI)