logo Kompas.id
UtamaHalangi Penyidikan Eddy...
Iklan

Halangi Penyidikan Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pL9OC3bvy__DX0r14e483ZbpcG4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190306_130459_1551864683-1.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Pembacaan tuntutan terdakwa Lucas disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS— Advokat Lucas dituntut pidana dua belas tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan upaya mencegah dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

Saat itu, Eddy masuk dalam daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan terkait perkara korupsi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000