Jokowi-Ma\'ruf Mulai Kampanye di Zona B, Prabowo-Sandi di Zona A
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum membagi dua zona wilayah untuk kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Berdasarkan hasil undian, tim kampanye Joko Widodo-Ma\'ruf Amin akan memulai kampanye di Zona B, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Zona A.
Keputusan penetapan zonasi kampanye rapat umum tersebut diputuskan dalam rapat di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman tersebut juga turut dihadiri anggota KPU Wahyu Setiawan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan beserta anggota Fritz Edward Siregar, perwakilan kedua tim kampanye capres-cawapres, dan perwakilan setiap parpol.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan zona kampanye rapat umum yang dikelompokkan berdasarkan pulau. Setiap zona terdiri atas 17 provinsi. Pembagian zonasi bertujuan mengantisipasi adanya pertikaian antarpendukung karena kampanye rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Zona A terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye tatap muka yang dihadiri massa dengan jumlah besar dan dilakukan selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye. Adapun jadwal kampanye rapat umum adalah 24 Maret sampai 13 April 2019.
Peserta pemilu baik capres-cawapres maupun caleg di setiap partai diberikan waktu selama tiga hari untuk berkampanye di masing-masing daerah zonasi. Pergantian zonasi akan dilakukan setelah tiga hari kampanye.
"Jadi, zona ini menjadi zona nasional dan hanya untuk kampanye rapat umum. Kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota. Kami harap teman-teman parpol juga menginformasikan kepada DPW, DPD, atau Deputi masing-masing tentang pembagian zona ini," ujar Arief.
Abhan memastikan bahwa Bawaslu daerah akan mengawasi setiap kegiatan kampanye rapat umum yang diselenggarakan capres-cawapres atau partai politik. Selain itu, Bawaslu juga berharap KPU mempertegas kembali aturan tentang larangan saat kampanye rapat umum.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\'ruf, Aria Bima, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah KPU membagi zona kampanye.
Namun, mereka menegaskan bahwa KPU juga perlu memperhatikan masukan dari Bawaslu agar keputusan yang telah ditetapkan benar-benar dapat dijalankan sehingga prinsip jujur dan adil dapat terwujud.