KLHK Panggil 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Jawa Timur
Oleh
M Fajar Marta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memanggil delapan perusahaan terkait pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Jawa Timur, Senin (11/3/2019). Pemanggilan itu menanggapi adanya laporan pembuangan limbah B3 secara ilegal di kawasan militer yang berada di Jawa Timur.
Penyidik KLHK Ardhi Yusuf di Jakarta, Rabu (6/3), mengatakan, delapan perusahaan itu terdiri dari dua perusahaan penghasil limbah B3 dan enam perusahaan pengangkut. Namun, Ardhi tidak mau merinci nama perusahaan tersebut.
”Senin minggu depan akan kami panggil delapan perusahaan itu. Kami akan mengklarifikasi masalah ini,” kata Ardhi dalam audiensi dengan Koalisi Supremasi Total Bahan B3 di Gedung Manggala Wanabakti KLHK.
Ardhi mengatakan, untuk langkah awal, penyidik akan mengumpulkan bahan dan keterangan. Apabila ditemukan unsur pidana, penyidik KLHK akan menyerahkannya kepada kepolisian.
”Yang jelas, KLHK konsentrasi dengan pengaduan ini. Tentu berproses karena kami baca dulu, pelajari kasusnya apa,” ujar Ardhi.
Kepala Subdirektorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Dirjen Penegakan Hukum KLHK Beny Bastiawan dalam kesempatan itu mengatakan, Dirjen Penegakan Hukum KLHK sebenarnya sudah melakukan beberapa verifikasi. Namun, karena hasilnya belum menyeluruh, dia tidak mau mengungkapkan.
”Saya belum bisa memberikan pernyataan apa-apa terkait itu,” kata Beny.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi, yang tergabung dalam koalisi, mengaku kecewa dengan KLHK. Sebab, setiap jawaban dari perwakilan KLHK saat audiensi itu tidak tegas dan tidak pasti karena selalu diawali dengan kata ”mungkin”.
Hal lain yang mengecewakan bagi Ecoton adalah laporan mereka terkait kasus itu tidak pernah ditanggapi. Padahal, Ecoton melaporkan kasus itu ke KLHK hampir setiap tahun sejak 2016. Laporan baru ditanggapi ketika diangkat ke media massa.
”Tidak ada respons serius dari KLHK. Kami mengharapkan langkah konkret dari KLHK,” ujarnya.
Ardhi mengaku, laporan dari Ecoton tidak pernah diterimanya. Sebab, laporan dari masyarakat masuk ke bagian pengaduan dan diaudit di sana.
Berdasarkan catatan Ecoton, setidaknya ada 11 kawasan militer di Jawa Timur yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah B3 secara ilegal. Beberapa lokasinya, antara lain, Lamongan, Gresik, dan Sidoarjo. (YOLA SASTRA)