“Tidak mudah menyelesaikan pendidikan dan prosesnya tidak sederhana. Saya sempat putus asa,” kata Made Mangku Pastika ketika memberikan sambutan seusai Ujian Terbuka Fakultas Hukum Universitas Udayana, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, di Denpasar Senin (4/3/2019).
Saat menjabat Gubernur Bali, Pastika mengisi sebagian waktunya untuk melanjutkan kuliah dengan menempuh program pendidikan doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Namun, karena kesibukannya sebagai Gubernur Bali itu pula, Pastika mengaku hampir tidak dapat menyelesaikan pendidikan doktornya.
Pastika menyatakan, komitmennya menyelesaikan program pendidikan doktornya itu sebagai bentuk motivasi kepada kalangan generasi muda bahwa belajar tidak mengenal batas usia.
Tahun 2003-2005, Pastika menjabat Kepala Kepolisian Daerah Bali dan mencapai pangkat Komisaris Jenderal Polisi sebelum pensiun, Pastika menjadi orang nomor satu di Bali sebagai Gubernur Bali selama dua periode mulai 2008 hingga 2018.
Pastika mengajukan disertasi berjudul Pengaturan Kebebasan Pers Dalam Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Pariwisata Berkelanjutan. Dalam ujian terbuka, Pastika mengajukan beberapa saran akademis, antara lain, pelurusan konsep kemerdekaan pers dan kebebasan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, pers mengemban kewajiban moral memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia melalui materi pemberitaannya.
Senin pukul 12.00 Wita, Pastika dinyatakan lulus ujian disertasi dan resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum setelah menyelesaikan ujian terbukanya di hadapan sidang panitia penguji yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Prof Dr I Made Arya Utama SH Mhum. Pastika memeroleh nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98. Menurut penguji, Pastika mencapai predikat sangat memuaskan.